IPW cium Jenderal di Propam Polri intervensi kasus DPO polisi
Akibat intervensi itu, proses pelimpahan perkara dari Polres Jakarta Utara ke Kejaksaan dan ke pengadilan jadi terkatung
Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam adanya intervensi kasus yang kini tengah ditangani oleh Jenderal bintang satu di Propam Polri, dengan mengintervensi perkara yang sudah P-21.
"Akibatnya, Polri menjadi tidak profesional dan diperalat DPO, sehingga proses hukum yang sudah dilakukan seperti yang terjadi dalam satu kasus yang ditangani di Polres Jakarta Utara terhambat," ujar Neta S Pane kepada wartawan, Selasa (29/9).
Menurut Neta, akibat intervensi itu, proses pelimpahan perkaranya dari Polres Jakarta Utara ke Kejaksaan untuk kemudian ke pengadilan menjadi terkatung-katung.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 4 Juni 2015 lalu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso pada saat itu telah meminta kepada Menkum HAM agar mencekal dua buronan Polres Jakarta Utara, yakni Azhar Umar dan Azwar Umar.
Pencekalan itu sendiri berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Jakarta Utara No: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015. Di mana kedua buronan DPO itu sempat ditahan Polres Jakarta Utara pada 27 November hingga 9 Desember 2014.
Kemudian, atas jaminan pengacara Aga Khan keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Tapi akhirnya keduanya melarikan diri hingga Polres Jakarta Utara mengeluarkan DPO.
"Namun saat Komjen Budi Waseso tidak lagi menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah dilindungi seorang jenderal di Propam Polri. Bahkan, jenderal tersebut melakukan intervensi terhadap perkara yang dilakukan kedua DPO, sehingga perkara yang sudah P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut," kata Neta lagi.
Saat ditanya mengenai intervensi yang dilakukan oleh Jenderal tersebut, dengan tegas Neta menjelaskan bahwa intervensi itu adalah para penyidik yang tengah menangani kasus itu ditekan dengan masuk ke dalam materi perkara.
Aksi Jendral polisi di Propam tidak itu saja, kata Neta, berbagai laporan yang terkait kasus itu juga diintervensi karena gugatan yang diajukan bukan hanya pada satu perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
Penyidik tidak boleh dipanggil atau diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun jika sedang menangani satu kasus dan hal seperti ini apalagi dilakukan oleh petinggi Polri, tentunya harus dikecam. Yang anehnya laporan yang dibuat oleh DPO yang harusnya ditangkap ketika membuat laporan oleh jendaral polisi ini dan sudah di SP3 diminta dibuka kembali.
"Apa yang dilakukan jenderal Propam itu sudah melampaui wewenangnya. Selama ini tugas Propam adalah memeriksa pelanggaran etika dan profesi yang dilakukan anggota Polri dan bukan memeriksa materi perkara. Sebab pemeriksaan atau pengusutan dugaan adanya kesalahan prosedur dalam menangani sebuah perkara yang dilakukan aparatur Polri adalah menjadi tugas Biro Pengawasan Penyidik (Rowasidik) Bareskrim," paparnya lagi.
Seperti diketahui aksi intervensi dan aksi melampaui wewenang yang dilakukan jenderal Propam Polri ini sangat disayangkan. Jika cara-cara seperti ini dibiarkan, Polri akan makin tidak profesional dan jenderal jenderal Polri akan semakin bersikap semaunya dalam melakukan penegakan. Ini bisa menambah ketidakpercayaan masyarakat yang mencari keadilan.
Untuk itu IPW mengimbau jenderal Propam itu menghentikan intervensi dan aksi yang melampaui wewenang yang dilakukannya serta segera menangkap kedua DPO itu untuk kemudian diserahkan ke Bareskrim atau Polres Jakarta Utara agar kasusnya bisa diproses di pengadilan.
Baca juga:
Enggan menunggu, polisi di Medan gertak dan ancam anggota Pramuka
Polisi tak boleh cuek bebek saat masyarakat lapor
Aksi-aksi polisi di Bali yang jadi sorotan dunia
Cerita polisi arogan ogah bayar parkir berujung dikeroyok warga
Brigadir Tony dihajar massa, Polda DIY minta polisi tak arogan
Semprot juru parkir pakai gas air mata, polisi dihajar warga Klaten
Kapolda janji pidanakan polisi penembak Jamal bila terbukti sengaja
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.