Isak Tangis TikToker Lina Mukherjee di Depan Hakim, Minta Dibebaskan dari Pidana Kasus Konten Makan Babi Ucap Basmalah
Permintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).
Permintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).
Isak Tangis TikToker Lina Mukherjee di Depan Hakim, Minta Dibebaskan dari Pidana Kasus Konten Makan Babi Ucap Basmalah
TikToker Lina Mukherjee meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukum perkara makan babi sambil mengucap basmalah. Terdakwa Lina sebelumnya dituntut dua tahun penjara.
Permintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).
Dia mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang sempat heboh akibat perbuatannya.
- Divonis 2 Tahun Penjara, TikToker Lina Mukherjee Makan Babi Baca Basmalah Anggap Kasusnya Mirip Ahok
- Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
- Penyakit Asam Lambung, Sule Tumbang Langsung Diinfus
- Pecah Tangis Lina Mukherjee di Sidang Penistaan Agama Konten Makan Babi, Mengaku Rindu Orang Tua
Sambil menangis, Lina berdalih menjadi tulang punggung keluarga terutama untuk membiayai sekolah adik-adiknya.
Nasib karyawan-karyawannya juga menjadi pertimbangannya dalam pembelaan diri.
"Saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya. Di sini saya khilaf, tidak ada maksud untuk melecehkan atau pun membuat kisruh," kata Lina.
Lina menyebut konten makan babi dengan membaca basmalah bukan untuk menghina agama.
Dia mengaku buta tentang hukum pidana sehingga konten itu dibuat apa adanya.
"Kalau saya inginnya bisa bebas kembali ke dunia nyata, bisa ketemu keluarga dan kembali bekerja. Kalaupun tidak, saya minta hukuman diringankan," kata Lina.
Vonis Lina Mukherjee
Vonis Lina rencananya akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Roni Sinatra pekan depan. Sementara JPU menuntut terdakwa berupa dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JPU menyebut terdakwa Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Perbuatannya juga menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Diketahui, Lina Mukherjee dipolisikan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat atas konten yang dibuatnya di media sosial berupa makan kulit babi dengan membaca basmalah. Video berdurasi hampir dua menit itu diunggah oleh terdakwa dan sudah ditonton 2,4 juta orang.