Isap ganja, 3 orang ditangkap polisi di kuburan China
Barang bukti berhasil diamankan yakni dua paket linting ganja siap pakai.
Tiga pelaku pengguna narkotika jenis ganja masing masing, JS alias Jefri, DS alias Dedi dan FD alias Ote berhasil ditangkap Kepolisian Polres Ternate, Maluku Utara. Ketiga pelaku ini diamankan sedang menggunakan ganja kering.
"Ketiga pelaku ditangkap di lingkungan pekuburan China, Kawasan Santiong," kata Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar kepada Antara di Ternate, Selasa (12/4).
Kamal menegaskan, adanya penangkapan pengguna ganja itu merupakan upaya aparat kepolisian dalam menekan tingginya peredaran narkoba di kota Ternate.
"Barang bukti yang berhasil diamankan itu dua paket linting ganja siap pakai," terang kamal.
Kamal menambahkan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi para pengedar narkoba yang berada di wilayah kota Ternate.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 junto, pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dua pelaku yakni DS dan FD akan dimasukkan pasal kepemilikan narkoba jenis ganja, ditangani oleh Sat narkoba," pungkasnya.