Istana: Sikap pemerintah jelas, tidak mau ada revisi UU KPK
Komisi III DPR sepakat menggulirkan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S Haryani. Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.
Komisi III DPR sepakat menggulirkan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S Haryani. Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.
"Pemerintah tidak ikut campur (soal hak angket). Tapi, sikap pemerintah soal pelemahan KPK itu jelas, tidak mau ada revisi UU KPK," ungkap Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4).
Teten mengatakan, meski sejak dulu ada usaha melemahkan KPK melalui wacana revisi UU KPK, pemerintah tetap konsisten untuk menolak. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, wacana revisi UU KPK ibarat gerbang pelemahan KPK sebenarnya.
"Wacana revisi ini ibaratnya tali simpul, kalau dibuka maka masuk semua (upaya pelemahan KPK)," ujarnya.
Diberitakan, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan ada sejumlah isu yang akan ditanyakan melalui hak angket kepada KPK. Di antaranya menyangkut temuan BPK soal dugaan 7 penyimpangan anggaran yang dilakukan KPK.
"Tetapi juga terkait temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK tahun 2015 di mana ada 7 temuan penyimpangan anggaran," kata Arsul melalui pesan tertulisnya, Kamis (20/4).
Hak angket sendiri diajukan karena KPK menolak membuka rekaman BAP Miryam. Sebab dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menyebut ada 6 anggota Komisi III melakukan ancaman agar Miryam mencabut kesaksiannya. Namun, Arsul menyebut isu soal audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras juga akan dimasukkan dalam daftar pertanyaan angket.
"PPP sendiri ingin agar kalau ada hak angket maka tidak sekedar soal penyebutan nama-nama tersebut. Tetapi diperluas termasuk soal sikap KPK terhadap hasil audit investigatif RSSW," tegasnya.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Baca juga:
Anggota Komisi III sebut isu angket KPK bakal melebar
Desmond: Angket tidak akan jalan kalau KPK besok panggil saya
Nasib angket KPK akan diputuskan di paripurna DPR besok
Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna
NasDem dukung hak angket asal bukan untuk intervensi KPK
Paripurna, Fadli Zon bacakan surat usulan hak angket KPK