Istana Wapres: Aduan di Lapor Mas Wapres Bersifat Rahasia, Identitas Tidak Boleh Diketahui
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menyatakan seluruh laporan yang diterima di program Lapor Mas Wapres adalah laporan rahasia
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menyatakan seluruh laporan yang diterima di program Lapor Mas Wapres adalah laporan rahasia, sehingga tidak bisa dipublikasikan ke publik.
“Pelaporan ini adalah laporan yang bersifat rahasia. Jadi tidak boleh diketahui oleh umum identitas dari pelaporan tersebut,” kata Prita di Kantor Setwapres, Jakarta, Kamis (14/11).
- Lapor Mas Wapres Gibran Terima 119 Aduan Masyarakat soal Sengketa Tanah
- 4 Hari Pelayanan Lapor Mas Wapres, Gibran Terima 269 Aduan Masyarakat
- Lapor Mas Wapres Dibuka Senin-Jumat, Begini Syarat dan Alur Pengaduannya
- Mengintip Alur Pengaduan di Posko 'Lapor Mas Wapres', 20 Warga Sudah Curhat Masalah ke Istana Wapres
Menurut Prita, pemerintah harus melindungi keamanan dan privasi para pelapor pengaduan.
"Ada faktor keamanan dari pelapor tentunya. Dan kemudian juga ada faktor-faktor lain, kerahasiaan yang memang harus dijaga," kata dia.
"Keselamatan, keamanan dari pelapor adalah bagian dari komunen untuk melayani publik. Jangan sampai kemudian masyarakat jadi takut untuk melapor ketika kemudian semua data terbuka," sambung Prita.
Program Pemerintah
Sebelumnya, Prita Laura menyatakan program “Lapor Mas Wapres” bukan hanya program milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saja, melainkan program resmi pemerintah.
"Perlu jelaskan lagi, program ini bukan hanya program dari Mas Wapres, ini adalah program pemerintah," kata Prita.
Prita menegaskan, program tersebut juga merupakan program Presiden Prabowo Subianto, Gibran serta pemerintah keseluruhan.
"Yang artinya di sini ada Presiden Prabowo, ada Mas Wapres Gibran Rakabumi Raka dan juga berbagai jajaran pemerintahan yang ada di dalam program laporan Mas Wapres," kata dia.
Menurut Prita, pembukaan kanal pengaduan secara langsung agar pemerintah bida menyerap aspirasi secara langsung dan tidak lagi berjarak dengan masyarakat. Selain itu, nantinya aduan masyarakat akan menjadi masukan dalam pengambilan kebijakan.
"Membuka kanal pengaduan langsung masyarakat karena memang ingin mendengarkan langsung masyarakat ingin mendengarkan langsung apa isu aspirasi masyarakat, pengaduan masyarakat sekaligus juga berfungsi dua menjadi satu input mengambil kebijakan strategis," pungkasnya.