Jadi dalang perusak kapel, kades di Ogan Ilir mengaku iri dan kesetanan
Polda Sumsel merilis penangkapan sepuluh perusak rumah ibadah umat Katolik (kapel) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sumsel merilis penangkapan sepuluh perusak rumah ibadah umat Katolik (kapel) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesepuluh tersangka adalah AF (56) seorang PNS yang bekerja sebagai Kepala SMA Negeri 1 Rantau Alai, AS (45) Kepala Desa Rantau Alai, US alias A (45) warga Desa Rantau Alai, HY alias Y (32) warga Rantau Alai, PH (30) warga Desa Lebung Bandung, kecamatan Rantau Alai.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana kerusakan pada masjid? Laporan dari Reuters menyebutkan sebagian dari Masjid Tinmel mengalami keruntuhan. Gambar-gambar yang beredar di internet menunjukkan dinding-dinding yang roboh, menara setengah roboh, dan tumpukan besar puing.
-
Kapan Masjid Agung Palembang dibangun dan diresmikan? Mengutip sumsel.kemenag.go.id, bangunan masjid yang terletak di Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I ini mulai dibangun pada tahun 1738 dan diresmikan pada 26 Mei 1748.
Kemudian YS alias W (39) warga Rantau Alai, AN alias WH (39) warga Rantau Alai, WC (42) warga Kertabayang, Kecamatan Rantau Alai, MH (39) warga Rantau Alai, dan IW (36) warga Kertabayang, Kecamatan Rantau Alai.
Tersangka AS yang berstatus sebagai Kepala Desa Rantau Alai mengakui menjadi otak intelektual dalam pengrusakan tersebut. Dia berdalih iri dengan kondisi kapel yang lebih baik setelah direhabilitasi.
Pelaku perusakan Kapel ©2018 Merdeka.com/Irwanto"Saya seperti kesetanan, saya menyesal," ungkap tersangka AS di Mapolda Sumsel, Rabu (21/3).
AS juga mengaku spontan merencanakan kejahatan itu. Dia berkoordinasi dengan tersangka AF untuk mencari orang yang bertugas sebagai eksekutor dan koordinator. Alhasil, AS dan AF membayar masing-masing Rp 1 juta kepada tersangka A untuk makan-makan bersama tersangka lain. "Malam itulah kami rencanakan. Saya iri (kapel jadi bagus)," ujarnya.
Selain dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, tersangka AS dan AF juga dijerat Pasal 55 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Baca juga:
3 Pelaku perusak kapel di Ogan Ilir diringkus, total 10 orang
'Otak' perusakan kapel, kades & kepsek di Ogan Ilir jadi tersangka
Gubernur Sumsel sesalkan Kades & Kepsek terlibat rusak kapel Ogan Ilir
Pelaku rusak kapel di Sumsel karena menjadi bagus usai direhabilitasi
Suruh rusak rumah ibadah, kades & kepala SMA di Ogan Ilir bayar Rp 2 juta
7 Perusak kapel di Ogan Ilir ditangkap, 2 di antaranya Kades dan Kepsek
Polri tegaskan motif perusakan gereja di Ogan Ilir tak terkait agama