Jadi perantara suap Kajati DKI, Marudut divonis 3 tahun penjara
Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti berusaha melakukan penyuapan terhadap Kajati DKI Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pada terdakwa Marudut selaku perantara dalam kasus penyuapan Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang, 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kepada terdakwa Marudut hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Yohanes Prihana dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
Hakim Ketua Yohanes mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti berusaha melakukan penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Hakim Yohanes mengatakan, sempat terjadi perdebatan antara anggota majelis hakim terkait delik yang digunakan. Ada pendapat hakim yang menyatakan kalau perbuatan para terdakwa sempurna tindakan korupsi.
Namun ada pula yang menilai perbuatan yang dilakukan merupakan delik percobaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hal tersebut nyatanya tak memengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Divonis 3 tahun penjara, terdakwa Marudut mengatakan menerima putusan majelis hakim. "Saya terima Yang Mulia," kata Marudut.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan melakukan pikir-pikir atas putusan yang telah ditetapkan majelis hakim. "Terima kasih Yang Mulia, kami akan pikir-pikir," ujar Jaksa Irene.
Sementara itu, pasca pembacaan vonis terhadap Marudut terjadi keributan antara pihak Marudut dengan wartawan foto. Aksi keributan bermula dari wartawan foto yang hendak mengambil gambar Marudut. Namun salah satu orang pendukung Marudut melakukan aksi pemukulan terhadap salah wartawan foto Jawa Pos Imam Husein.
Tak pelak keributan pun terjadi hingga keluar area persidangan. Baku hantam antara wartawan foto dengan pendukung Marudut tak terhindarkan. Pihak kepolisian pun saat itu hanya ada satu orang yang dibantu beberapa pihak keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.