Jadi tersangka korupsi haji, bekas kepala BKD Riau belum diperiksa
Namun Kejati Riau berkilah masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Riau memeriksa Guntur.
Pada Mei 2015 lalu, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Muhammad Guntur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji.
Namun hingga kini, Guntur belum pernah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
"MG (Muhammad Guntur) belum pernah diperiksa sebagai tersangka, sebagai saksi sudah," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (2/11).
Menurut Mukhzan, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. "Surat permintaannya sudah kita kirim. Sekarang menunggu hasil auditnya," katanya.
Selain itu, kata Mukhzan, penyidik juga masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi fakta, sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Guntur.
"Kita fokuskan pemeriksaan saksi-saksi. Barulah nantinya akan dilakukan pemeriksaan tersangka," pungkas Mukhzan.
Muhammad Guntur, ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Riau melakukan rangkaian penyelidikan. Setelah menemukan cukup bukti, proses perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan, di mana Muhammad Guntur yang saat kegiatan pengadaan lahan untuk embarkasi haji tersebut menjabat selaku Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau.
Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17,9 miliar.
Dana itu digunakan untuk membebaskan lahan yang terdiri dari 13 persil surat tanah, yang terdiri dari sertifikat hak milik, SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).
Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp 320 ribu per meter hingga Rp425 ribu per meter.
Dalam pembebasan lahan tersebut, diduga telah terdapat penyimpangan. Di antaranya, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, proses pembayaran tanah juga diduga tidak berdasarkan harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, yakni Muhammad Guntur dan kawan-kawan sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Muhammad Guntur, pernah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (4/3) lalu. Selain itu, mantan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus, juga pernah diklarifikasi terkait kasus ini.
Baca juga:
Banyak korupsi di pemerintahan, BPK rencana ubah pola audit
Setnov minta agar anggota DPR disiplin dan tak korupsi
KPK periksa bos PT Traya Tirta terkait korupsi PDAM Makassar
Korupsi menjerat anak muda, peran pemuda jadi dipandang sebelah mata
BPKP sebut 93 persen laki-laki korupsi karena pengaruh perempuan
Diantar suami, buronan Kejari Tanjung Balai Karimun menyerahkan diri
Mantan anggota DPRD beberkan pembagian uang pelicin APBD Riau
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.