Jadi tersangka korupsi, La Nyalla ajukan praperadilan
Tim kuasa hukum La Nyalla ngotot mempertanyakan alat bukti dan saksi dalam kasus itu.
Sebanyak 12 kuasa hukum Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mahmud Mattaliti, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (18/3). Mereka menggugat penetapan La Nyalla Mahmud Matalitti sebagai tersangka korupsi kasus dana hibah Kadin Jatim 2012, sebesar Rp 5 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Gugatan didaftarkan pada Jumat sore ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Sudah kita daftarkan, dan untuk nomor gugatan perkara praperadilannya adalah nomor 19," kata Soemarso, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti.
Menurut Soemarso, inti gugatan adalah mengenai surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia ngotot menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim terkesan dipaksakan.
Soemarso beralasan, buat menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada dasar hukum kuat, seperti alat bukti dan keterangan saksi. Namun, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa, kata dia, berdasar dari perkara lama. Padahal, kasus dana hibah Kadin menjerat Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagai terpidana sudah berkekuatan hukum tetap.
"Aneh saja, belum melakukan pemeriksaan saksi dan tidak ada alat bukti, kok tiba-tiba sudah menetapkan klien saya, pak La Nyalla Mahmud Mattaliti, sebagai tersangka," ujar Soemarso.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengatakan, praperadilan itu merupakan hak seorang tersangka dan mereka siap menghadapinya.
"Yang jelas kami siap untuk menghadapi praperadilan itu," kata Dandeni.