Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati yang ada di Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso. Ketiga tersangka langsung ditahan.
- Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
- Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
- Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun
- Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Para tersangka langsung dipakaikan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Bondowoso pada Selasa (16/7) petang.
"Kita naikkan statusnya menjadi tersangka untuk tiga orang yakni M, RM dan BS. Kita tahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (Dinas BSBK) Bondowoso, Munandar; pengusaha konstruksi Rian Mahendra; dan pihak swasta lain berinisial BS.
Fikri menyebutkan, Munandar menjabat sebagai Kadis BSBK Bondowoso saat proyek itu berlangsung. Lalu sejak Mei 2024, dia dimutasi sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Bondowoso.
Kemudian BS merupakan penanda tangan kontrak atau sebagai penyedia. Namun dia tidak mengerjakan proyek karena hanya perwakilan dari pihak lain.
"Memang dijadikan kontrak tapi tidak kerja, namun dikerjakan orang lain. Yang notabenenya dia sebagai kepanjangan tangan," ujarnya.
Sementara Rian Mahendra (RM) merupakan pengendali perusahaan atau rekanan, atau owner perusahaan yang mengerjakan proyek.
"Jadi tiga orang ini dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Sesuai proses yang ada secepat mungkin kita limpahkan ke pengadilan," tutur jaksa yang pernah berkarir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Kejari Bondowoso, kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan Rp2 miliar lebih. Padahal total anggaran kegiatan pekerjaan hanya sekitar Rp4 miliar lebih.
"Hampir 50 persen lebih kerugian negara (dari total proyek)," ujar pria yang memimpin Kejari Bondowoso sejak November 2023 ini.
Fikri menyebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal (2) dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tidak mungkin pelaku sendiri. Ada yang punya anggaran, ada yang pihak pekerja, penyedia yang berkaitan dengan dia melakukan prestasi kerjaan dengan pada akhirnya dilakukan pembayaran," ujarnya.
"Ancaman hukumannya kalau Pasal (2) minimal empat tahun. Kalau Pasal (3) nya karena subsider minimal satu tahun, maksimalnya 20 tahun," tuturnya.
Fikri menyebut, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Sebab, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bisa menjerat siapa saja yang turut terlibat. "Tapi baru tiga orang itu yang nampak peran aktifnya," pungkasnya.
Saat ditahan, Munandar masih mengenakan seragam dinasnya sebagai ASN Pemkab Bondowoso.
Sementara Rian Mahendra (38) yang merupakan pengusaha kontraktor terkemuka, diketahui baru pulang haji dari tanah suci sejak beberapa hari lalu.
Kasus Sempat Ditangani Kajari yang Terjaring OTT KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati yang ada di Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso ini berlangsung pada tahun 2022 dengan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam perkembangannya, penyelidik Kejari Bondowoso menemukan ada kekurangan volume pengerjaan pada proyek senilai Rp4,85 miliar itu.
Kemudian pada awal November 2023, Kepala Kejari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro melalui Kasi Pidsus Alexander Kristian Silaen sempat mengumumkan kepada awak media bahwa penanganan kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, Korps Adhyaksa telah menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Kejari Bondowoso saat itu belum menetapkan tersangka dalam kasus proyek jalan tersebut.
Berselang hampir dua pekan kemudian, tim KPK menjaring Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Silaen bersama sejumlah orang lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK secara resmi mengumumkan Puji dan Alexander terjaring OTT karena diduga menerima suap dalam penanganan penyidikan perkara dugaan proyek di Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bondowoso.
Namun, seusai OTT, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di Dinas BSBK Bondowoso yang saat itu masih dipimpin oleh Munandar.
KPK beberapa pekan kemudian juga menggeledah kantor perusahaan konstruksi milik Rian Mahendra di Jember. Juru bicara KPK saat itu menyebut bahwa penggeledahan untuk pengembangan kasus OTT di Bondowoso.
Di sisi lain, Kejati Jatim kemudian mengutus Dzakiyul Fikri untuk mengisi kekosongan dengan menjadi Kepala Kejari Bondowoso. Dia merupakan mantan jaksa KPK yang pernah menangani sejumlah kasus kakap seperti skandal suap Akil Mochtar di MK, kasus suap Group Lippo dan sebagainya.