Jadi tersangka korupsi, status PNS Harry Prihanto tunggu keputusan Walkot Depok
Jadi tersangka korupsi, status PNS Harry Prihanto tunggu keputusan Walkot Depok. Saat ini, Harry Prihanto masih berstatus PNS Pemkot Depok bidang staf ahli.
Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Kota Depok telah menggelar rapat terkait status jabatan Harry Prihanto. Rapat digelar pada Senin (3/9) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Depok, Hardiono.
"Sudah ada rekomendasinya. Soal keputusannya itu kewenangan Pak Wali," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, Rabu (5/9).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan sidang etik Nurul Ghufron di Dewas KPK ditunda? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron. Di satu sisi, Ghufron juga tengah melayangkan gugatan materi terhadap Dewas KPK karena peristiwa membantu ASN Kementan itu telah kedaluwarsa.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Di mana Mal Rongsok Depok berada? Nurcholis merupakan owner mal rongsok yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
Dia menyebutkan dalam rapat kemarin, dibahas beberapa hal terkait Harry Prihanto. Namun dirinya tidak dapat menyebutkan secara detail apa yang menjadi bahasan.
"Kami hanya memberikan rekomendasi, bukan keputusan. Kalau keputusan tetap ada di Pak Wali," tukasnya.
Untuk pendampingan hukum, kata dia, saat ini Harry didampingi kuasa hukum pribadi. "Sementara ini baru sejauh itu saja. Mengenai apa keputusannya (soal status Harry) itu bukan kewenangan saya," ujarnya.
Sementara itu, Harry yang dijadwalkan diperiksa hari ini batal hadir. Alasannya, yang bersangkutan sedang ada di luar kota. Melalui kuasa hukumnya, Harry menyampaikan perihal penundaan pemeriksaan dirinya sampai tujuh hari ke depan.
"Beliau sedang ada kegiatan di Cirebon maka kami meminta untuk penundaan," kata Ahmar Ihsan Rangkuti, kuasa hukum Harry.
Pekan depan, kata dia, kliennya akan datang untuk memenuhi panggilan penyidik. "Insyaallah datang," pungkasnya.
Diketahui, Harry Prihanto, mantan Sekda Pemkot Depok, juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi.
Keduanya diduga telah merugikan negara Rp 10,7 miliar terkait proyek pelebaran jalan itu. Pembebasan lahan untuk jalan tersebut sesuai dengan instruksi dibebankan pada pihak swasta. Namun dalam fakta penyidikan terungkap ada penggelontoran dana dari APBD tahun 2015.
Saat ini, Harry Prihanto masih berstatus PNS Pemkot Depok bidang staf ahli. "Saat ini statusnya masih menjadi PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota (BKPSDM) Depok, Sufian Suri, Jumat (31/8).
Baca juga:
Jadi tersangka korupsi, mantan Sekda Depok klaim pelebaran jalan tak bermasalah
Sedang di luar kota, tersangka korupsi mantan sekda Depok mangkir pemeriksaan
KPK siap bantu polisi tangani kasus korupsi Nur Mahmudi
Kasus korupsi, tersangka mantan Wali Kota Depok diperiksa 6 September
Jadi tersangka, Nur Mahmudi dicegah ke luar negeri
Kejaksaan terima SPDP Nur Mahmudi Ismail terkait korupsi RP 10,7 miliar
Jadi tersangka, mantan Sekda Depok diperiksa polisi hari ini