Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Permintaan penangguhan penahanan belum dijawab Polri.
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus penodaan agama. Rencana ini disampaikan kuasa hukumnya, Hendra Effendi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"(Bakal praperadilan) Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,"
kata Hendra kepada wartawan.
- Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Gelapkan Dana Pesantren Al-Zaytun Rp73 Miliar
- Membidik Panji Gumilang dari TPPU
- Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Pagi Ini
- Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
merdeka.com
Selain itu, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.
Namun, hingga kini belum adanya jawaban secara tertulis atas permintaan itu.
"Ya kami tunggu. Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan. Karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah diangka 77. Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.
Terkait dengan kondisi kesehatan Panji, Hendra menyatakan masih dalam proses penyembuhan tangan yang sempat mengalami patah tulang.
"Kondisi kesehatannya karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya yang tidak bisa saya sampaikan di sini,"
pungkas Hendra.
merdeka.com
Panji Gumilang resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Penahanan ini dilakukan setelah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan agama pada Selasa (1/8) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023,"
kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).