Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Perkara dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Firli sebelumnya ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Perkara dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Namun polisi belum membeberkan detail konstruksi perkara pemerasan dilakukan Firli.
Tidak tanggung-tanggung, Firli dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman dari lima tahun penjara sampai seumur hidup.
- Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum
- IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu
- Mahfud soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi Sendiri oleh KPK
- Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Ada Sosok Kombes mantan Anak Buah Firli Bahuri
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa status Firli hingga kini masih aktif sebagai Ketua KPK.
Alexander mengatakan, pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK menunggu surat Keputusan Presiden.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 33 tahun 2023 Tentang KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.
Marwata juga memastikan Firli bakal mendapat bantuan hukum dari lembaga antirasuah. Sebab Firli masih tercatat sebagai pegawai KPK.
"Masih sangat aktif yang bersangkutan tadi juga ikut rapat dan yang bersangkutan tadi juga ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Hal senada dikatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Menurut Johanis, Firli masih tetap berkantor seperti biasa kendati berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Beliau tetap masuk kantor seperti biasa," ujar Johanis saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Tanak menjelaskan hingga saat ini Firli secara masih berstatus sebagai pimpinan lembaga anti rasuah. Sehingga tugas dan kewajiban akan tetap berlangsung.
"Secara yuridis beliau masih sebagai anggota pimpinan KPK yang merangkap sebagai ketua yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK," kata Johanis.