Jadi tersangka, peran kerabat Bupati Kobar bagikan uang ke saksi
Zulfahmi memberi para saksi uang Rp 2 sampai 4 juta.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan peran Zulfahmi Arsyad dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi, sama dengan tersangka Bambang Widjojanto.
Menurut Bolly, kerabat Bupati Kotawaringin Barat itu juga bertugas membagi-bagikan uang saat para saksi dikumpulkan di salah satu hotel di Jakarta, untuk memberikan keterangan palsu.
"Salah satunya bagi uang itu," kata Bolly saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (4/3).
Bolly mengatakan setiap saksi dibagikan uang yang beragam oleh Zulfahmi. Rata-rata, kata Bolly para saksi mendapat uang mulai Rp 2-4 juta. "Variatif. Ada yang 2, 3, sampai 4 juta," ujar Bolly.
Bolly enggan membeberkannya asal uang tersebut. Ia mempersilakan awak media menyimpulkan uang dengan jumlah sekian dibagikan kepada 68 saksi dari seorang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Saya enggak bilang dari Ujang Iskandar, kalian menyimpulkan sendiri. Yang pasti dia enggak punya kerjaan," tandasnya.
Sebelumnya satuan tugas penyidik Bareskrim menangkap seorang tersangka baru dalam kasus dugaan mengarahkan saksi sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu. Pria yang ditangkap di Jawa Tengah, itu bernama Zulfahmi Arsyad, merupakan kerabat Bupati Kota Waringin Barat Ujang Iskandar.
Bolly mengatakan dalam kasus tersebut Zul memiliki peran yang sama dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Bambang Widjojanto. Dalam kasus tersebut Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, pada Jumat (23/1) lalu.