Jadi Tersangka, Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Terancam Hukuman Mati
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati.
Penetapan Tarsum sebagai tersangka yang memutilasi istrinya dilakukan oleh Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara.
- Teriakan Istri Tarsum Sebelum Kasus Mutilasi Ciamis: Kamu Inget, Kasihan Saya, Apa Enggak Sayang?
- Terungkap Perilaku Aneh Tarsum Sebelum Mutilasi Istri: Titip Anak Hingga Pamit ke Kalimantan
- Polisi Tes Kejiwaan Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Hari Ini
- Tarsum Jadi Tersangka, Terungkap Ini Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis
Jadi Tersangka, Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Terancam Hukuman Mati
Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dengan mutilasi istrinya YN. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati. Dia merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“(Tarsum) Sudah tersangka, bisa Pasal 338 dan 340 KUHP,” kata Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Akmal, penyidik hari ini berencana akan memeriksa kejiwaan Tarsum yang dilihat masih tidak stabil. Tarsum kerap marah dan nangis tidak jelas.
"Kondisi kejiwaan masih labil. Marah-marah, nangis, ngomong sendiri,"
ujarnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Tarsum diduga melakukan tindakan mengerikan dengan memutilasi istrinya, YN, di sebuah jalan dekat kediaman mereka di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Tubuh korban ditemukan oleh warga setempat setelah pelaku nekat menentengnya di depan umum.
Aksi tersebut pun sempat terekam kamera telepon genggam warga dan videonya menyebar di aplikasi perpesanan.
Sampai saat ini belum terungkap secara pasti motif dari Tarsum melakukan mutilasi terhadap istrinya. Meski begitu, dugaan sementara terkait masalah ekonomi.