Jajakan PSK di Twitter, Muncikari di Bali Diringkus Polisi
Dia mengaku melakukan aksinya sendiri. Satu kali transaksi dengan pelanggan bertarif Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta.
Pihak kepolisian Polda Bali menangkap seorang pria yang diduga sebagai muncikari bernama Hassani alias Joe (34) yang melakukan jasa prostitusi online lewat twitter jaringan Jakarta-Surabaya dan Bali.
"Awalnya kita melaksanakan patroli Cyber dan di situ ditemukan satu pelaku memposting untuk pornografi (atau) menjajakan wanita seks komersial," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Mapolda Bali, Senin (9/9).
-
Siapa yang memviralkan video anggota Polantas di Bali? Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya Polda Bali menelusuri warga negara asing (WNA) atau turis mancanegara yang mengunggah video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
-
Kenapa Pongki Barata memutuskan untuk menetap di Bali? Pongki menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi kesehatan istrinya. 2 Sophie mengalami masalah kesehatan, namun setelah pindah ke Bali, kesehatannya sangat membaik dan kini sudah pulih sepenuhnya.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Dimana rumah penadah di Bali? Dari penyelidikan itu kemudian diduga rumah penadah sindikat jual beli bayi itu ada di Tabanan, Bali.
-
Apa yang dilakukan Selvi Kitty di Bali? Baru-baru ini, Selvi Kitty terlihat di Bali, menyusuri jalanan dengan moge di sela aktivitasnya.
-
Siapa yang memukau dengan kecantikan alaminya di Bali? Saat liburan di Bali, Prilly Latuconsina memukau dengan kecantikan alaminya dalam beberapa foto terbaru di Instagram pribadinya.
Kronologinya, pada tanggal 6 Agustus 2019 telah dilakukan patroli siber ditemukan postingan pada media sosial twitter dengan akun @Expo tBali 4-6, @Chesza zii, yang memiliki muatan kesusilaan dan atau pornografi dengan cara menawarkan, mengiklan, baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual atau menyediakan pornografi, jasa pornografi, menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Dari temuan tersebut, pihak kepolisian menelusuri pemilik akun tersebut dan pada akhirnya ditemukan akun tersebut adalah milik Joe. Selanjutnya, Polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Berdasarkan hasil interogasi memang benar yang bersangkutan merupakan pemilik akun twitter @Chezka zii yang digunakan untuk menawarkan wanita penghibur," imbuh Kombes Pol Yuliar.
Kemudian saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di ponsel pelaku ditemukan sejumlah akun twitter penyedia jasa online.
"Mereka (Joe dengan pengguna jasa) berkomunikasi lewat twitter, lalu untuk menyatakan keseriusan diberikan DP. Selanjutnya, perempuan dengan pengguna akan bertemu di suatu hotel. Perempuannya ada yang di luar Bali dan Bali. Bila ingin dari luar, akan diterbangkan ke Bali," ujar Kombes Pol Yuliar.
Pelaku juga diduga mempunyai sekitar 15 akun untuk menjajakan perempuan. Selain itu, dari pengakuannya pelaku telah melakukan bisnis ini selama kurang lebih 7 bulan. Dia mengaku melakukan aksinya sendiri. Satu kali transaksi dengan pelanggan bertarif Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta.
"Modus operandinya, ia menawarkan wanita penghibur atau pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun twitter dengan hastag #Expo #Bali. Kemudian para pelanggan melakukan pemesanan langsung melalui direct message twitter," ujar Kombes Pol Yuliar.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasa 27 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga:
2 Wanita yang Layani Threesome di Serang Digerebek Saat Sedang Tidak Berbusana
Tangkap 2 Wanita Diduga Layani Threesome, Polisi Sita Kondom dan Tisu Basah
Bongkar Prostitusi Online di Balikpapan, Polisi Tangkap 1 Muncikari dan 8 PSK
Prostitusi Modus Pijat di Bongkar, Sekali Kencan Rp1 juta-Rp2 Juta
Suami di Madiun yang Jual Istri untuk Seks Threesome Juga Layani Video Call
Butuh Uang Persalinan, Suami di Madiun Jual Istri yang Hamil 6 Bulan untuk Threesome