Jaksa Agung Cari Novum Baru buat Ajukan PK Kasus Kebakaran Hutan
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku, pihaknya akan membantu Presiden Joko Widodo dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). PK yang dilakukan itu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku, pihaknya akan membantu Presiden Joko Widodo dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). PK yang dilakukan itu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
"Kita akan cari novum hal-hal yang baru yang bisa kita sampaikan. Sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, MA diharapkan putusannya akan berbeda," kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
Dalam melakukan PK, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait. "Karena jaksa adalah pengacara negara dan kita tentunya akan mewakili negara di dalam," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan, apa yang ia lakukan bukan untuk membantu Jokowi secara pribadi. Tapi yang ia bela yakni sebagai pemimpin negara.
"Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi sebagai pemimpin negara, nah kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan pemerintahan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.
Baca juga:
Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Jalankan Putusan Kasasi
Polisi Kembali Amankan 18 Pelaku Penganiayaan Tim Satgas Karhutla di Jambi
Kasus Penganiayaan Tim Satgas Karhutla, Polda Jambi Tetapkan 41 Tersangka
Kasasi Jokowi Soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Menteri Siti Ajukan PK
Istana Pertimbangan PK Usai MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan
Kronologi Penyerangan Anggota TNI Polri di Jambi