Jaksa Agung minta KPK tak khawatir soal pasal korupsi di revisi KUHP
Jaksa Agung HM Prasetyo yakin tidak ada upaya pelemahan KPK dalam revisi KUHP yang ditargetkan bakal disahkan pada pertengahan Agustus 2018.
Penyertaan pasal tindak pidana korupsi di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdepan menyatakan sikap menolak. Sebab, masuknya pasla itu dalam revisi KUHP justru dikhawatirkan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung HM Prasetyo ikut menanggapi. Dia yakin tidak ada upaya pelemahan KPK dalam revisi KUHP yang ditargetkan bakal disahkan pada pertengahan Agustus 2018.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Menurutnya, penegakan hukum tergantung pada pelaksanaannya. Meskipun undang-undang kurang sempurna, hasilnya akan tetap maksimal jika penegak hukumnya bagus.
"Sebaliknya, undang-undangnya bagus tapi pelaksananya tidak baik ya tentunya nilainya juga berkurang," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Karena itu, Prasetyo meminta KPK tak perlu khawatir terhadap penyertaan pasal tipikor pada revisi KUHP. "Itu tentunya tidak mengurangi nilai kewenangan dan kapasitas dari KPK. Berarti mereka tidak harus merasa khawatir apapun, artinya jangan khawatir," katanya.
Dia meminta semua pihak menahan diri dan memberikan kesempatan DPR menyelesaikan revisi KUHP. Dia yakin, semua pihak ingin yang terbaik agar pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif dan hasilnya maksimal.
"Jadi tidak usah khawatir dulu deh itu seperti apa nanti. Kalau misalnya ada yang merasa kurang puas, kan bisa diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), nantinya masih bisa diuji," ucap Prasetyo.
Sementara terkait sikap KPK yang menyurati Presiden Joko Widodo perihal polemik pasal tipikor di revisi KUHP, Prasetyo enggan berkomentar banyak. "Mengirim surat atau tidaknya, urusan mereka," ujarnya.
Reporter: Nafiysul Qodar
SUmber: Liputan6.com
Baca juga:
Menkum HAM anggap gugatan terjemahan KUHP hanya lelucon
Ini alasan pemerintah masukan tindak pidana korupsi ke RKUHP
Arsul Sani sebut KPK minta pasal 723 dan 729 di RKUHP dianalisis
Buntu, pertemuan pemerintah-KPK bahas RKUHP dilanjutkan usai Lebaran
Di hadapan pimpinan KPK, Wiranto tegaskan pemerintah tak berniat melemahkan
Laode sebut usulan KPK di revisi KUHP tak ada yang dimasukkan
Menko Polhukam: RKUHP sama sekali tidak ada niat melemahkan KPK