Jaksa ditangkap KPK, Jamwas tegaskan penangkapan harus izin Kejagung
Kejagung minta KPK hormati prosedur hukum yang diatur dalam UU.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Seorang jaksa perempuan berinisial DR, yang ditangkap penyidik KPK, saat hendak bersidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dalam kasus korupsi BPJS Subang di Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono menyatakan, seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum menghargai proses hukum yang tengah dijalani DR. Sebab, memang ada aturan yang mengatur hal tersebut dalam UU Kejaksaan Agung RI pada pasal 8 ayat 5 UU No. 16 tahun 2004.
"Dalam pasal 8 ayat 5 UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan berbunyi seorang jaksa apabila dalam melakukan tugas dan diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeladahan dan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas izin kejaksaan agung," ungkap Widyo kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Menurut dia, seharusnya lembaga antirasuah itu menghormati aturan yang ada soal penangkapan jaksa itu. Sebagai lembaga yang secara aktif memberantas korupsi, KPK tetap harus memerhatikan etika dan nilai-nilai dalam penegakan hukum.
"Itulah proporsional yang harus dilakukan, apalagi ini dilakukan oleh aparat hukum yang nyaring bunyinya, jadi harus memperhatikan etika dari nilai-nilai yang benar dalam penegakan hukum," papar Widyo.
Informasi yang didapat, saat penangkapan, Jaksa DR tengah melakukan penangan kasus korupsi. Untuk itu, seharusnya KPK menghormati tugas yang dilakukan jaksa DR.
"Kalau jaksa tengah menangani suatu kasus, aparat penegak hukum lain harus menghormati prosedur yang ada," tandasnya.
Baca juga:
KPK sita uang saat tangkap jaksa Kejati Jabar di Bandung
Usai bekuk jaksa Kejati Jabar, KPK dikabarkan tangkap Bupati Subang
Usai tangkap jaksa Kejati Jabar, KPK geledah kantor Bupati Subang
Saat ditangkap KPK, Jaksa D hendak bersidang di PN Bandung
Jaksa Kejati Jabar ditangkap KPK pegang kasus korupsi BPJS Subang
Jaksa Kejati Bandung dibekuk KPK seorang perempuan
Jaksa Kejati Jabar dikabarkan dicokok KPK
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.