Jaksa ditangkap KPK, sidang tuntutan korupsi BPJS Subang tetap jalan
Kedua terdakwa dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Meski salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/4), sidang perkara itu dengan agenda tuntutan tetap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa barat pada Pengadilan Negeri Bandung.
Rencana sidang sempat goyah usai kabar adanya operasi tangkap tangan dilakukan KPK, terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar berinisial D. Dia merupakan anggota tim jaksa penuntut umum perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang.
Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Intan, sejawat Jaksa D. Pembacaan dimulai setelah kedua terdakwa, Budi Sugiantoro dan Jajang Abdul Khaliq, memasuki Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung pukul 16.41 WIB.
Dalam persidangan, kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum mereka. Kendati demikian, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara tetap berlangsung.
Dalam tuntutannya, Jaksa Intan menyatakan, terdakwa Budi maupun Jajang tidak terbukti melanggar dakwaan primair. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski demikian, keduanya dinyatakan melanggar dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan pengadilan," kata Intan.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta, atau subsider tiga bulan penjara
Jaksa juga menyatakan masing-masing terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara.
Menurut Intan, hal memberatkan bagi kedua terdakwa lantaran tidak mendukung program pemberantasan korupsi sedang dijalankan pemerintah.
Sedangkan keadaan meringankan, kata Intan, kedua terdakwa sama-sama bersikap sopan selama persidangan. Keduanya juga tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Terdakwa Budi Subiantoro yang dalam perkara itu selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengatakan, dalam dakwaan jaksa dia dianggap merugikan keuangan negara Rp 4,7 miliar. Meski demikian, dia berkilah tidak menggunakan uang itu.
"Tapi dalam fakta persidangan uang itu dipakai Suhendi (Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Subang). Tapi saya tak ngerti kenapa Suhendi di Polda Jabar tak jadi tersangka," kata Budi.
Budi mengatakan, sudah hampir lunas mengembalikan uang pengganti kerugian negara kepada jaksa. Uang pengganti diberikan bertahap, yakni sepekan lalu Rp 329 juta, kemudian Rp 241 juta, dan sisanya akan diberikan. Sehingga total uang dia ganti harus mencapai Rp 675 juta.
Baca juga:
Saat ditangkap KPK, Jaksa D hendak bersidang di PN Bandung
Jaksa Kejati Jabar ditangkap KPK pegang kasus korupsi BPJS Subang
Usai bekuk jaksa Kejati Jabar, KPK dikabarkan tangkap Bupati Subang
KPK sita uang saat tangkap jaksa Kejati Jabar di Bandung
Jaksa ditangkap KPK, Jamwas tegaskan penangkapan harus izin Kejagung
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).