Jaksa Konfirmasi Timses Khofifah Dalam Sidang Jual Beli Jabatan di Kemenag
Roziqi adalah mertua dari Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dia juga merupakan tim sukses Khofifah saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa penuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi dalam sidang suap jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama. Pada kesempatan itu, jaksa menanyakan sosok Roziqi.
Roziqi adalah mertua dari Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dia juga merupakan tim sukses Khofifah saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur.
-
Apa yang Pakdhe Nurdin jual sekarang? "Alhamdulillah Pakdhe mendapat keuntungan melimpah dengan ini. Pakdhe mampu menjual puluhan porsi nasi goreng tanpa rasa khawatir merugi sebab waktu juga pakdhe gunakan untuk beribadah,"
-
Apa yang dijual oleh pria paruh baya tersebut? Dalam video itu tampak seorang pria paruh baya yang sedang menjajakan barang dagangannya yakni sebuah pulpen.
-
Apa yang Indah Permatasari beli di pasar? Selain membeli ikan dan ayam, ia juga membeli berbagai jenis sayuran dan bahan makanan lainnya.
-
Apa yang dijual Sofiyah? Berjualan Aneka Dimsum Dalam kanal YouTube Kubiler, Sofiyah menjajakan aneka jenis dimsum mulai dari keju parut, dumpling, kekyan, sushi, sosis, jamur.
-
Apa yang dijual oleh Ibu Rumah Tangga ini? Dhita, ibu rumah tangga di Tulungagung, Jawa Timur sempat kebingungan karena usaha toko jilbab yang ia jalankan bersama suami sepi akibat pandemi. Sementara itu, ia tak ingin melakukan PHK kepada para karyawannya. Selama pandemi, Dhita sendiri punya banyak waktu luang di rumah. Saat memikirkan usaha baru demi menyelamatkan nasib karyawan toko jilbabnya, tercetuslah ide berjualan olahan ikan tongkol.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
"Kenal dengan Roziqi?" tanya Jaksa Wawan, Rabu (3/5).
"Kenal. Dia Kakanwil Jawa Timur, saya ketua umum PWNU, muslimat NU biasanya menghadirkan pejabat sesuai topik yang dibahas," jawab Khofifah.
"Dia sebagai timses anda?" konfirmasi jaksa.
"Iya," ujar Khofifah membenarkan.
Nama Roziqi mengatakan kerap ditanyakan oleh jaksa kepada sejumlah saksi.
Kepada Musyaffa Noer, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur mengaku pernah disambangi Haris Hasanuddin menitip pesan kepada Romi agar membantunya dalam proses seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Ia mengamini ada pesan tersebut. Jaksa kemudian menanyakan ada tidaknya peran Roziqi dalam pencalonan sang menantu.
"Apa pernah Roziqi sampaikan keinginan Haris?" tanya Jaksa Wawan.
"Tidak pernah," jawab Musyaffa.
Diketahui Haris saat ini berstatus terdakwa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, itu didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Muafaq didakwa menyuap Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Gubernur Khofifah Jadi Saksi Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Dua Calon Kakanwil Kemenag Pernah Temui DPW PPP Jatim untuk Minta Bantuan
Khofifah Ingatkan Romi Jangan 'Masuk Angin' Seleksi Kakanwil Kemenag Jatim
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Klaten
Khofifah Pastikan Hadir Sidang Suap Jabatan Kemenag Jatim di Pengadilan Tipikor Besok
Detik-detik Romahurmuziy Kabur Saat OTT KPK di Surabaya