Jaksa KPK tuntut Bupati Madina dengan 8 tahun bui
Jaksa juga meminta hakim yang diketuai Agus Setiawan menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif, Muhammad Hidayat Batubara, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/1).
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada terdakwa.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hidayat Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Fitroh Rohcahyanto.
JPU menilai Hidayat telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyikapinya. Penasihat hukum Hidayat menyatakan mereka akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 15 Januari mendatang.
Dalam persidangan perkara ini, Hidayat sudah mengakui menerima suap dari pengusaha Surung Panjaitan. Uang Rp 1 miliar itu memang terkait rencana pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013. JPU menyatakan pengakuannya menjadi salah satu hal yang meringankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari lokasi itu, tim KPK meringkus Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay.
Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari Surung.
Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam perkara ini, Surung Panjaitan sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Khairul Anwar dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca juga:
Pramono Edhie setuju koruptor dimiskinkan ketimbang dihukum mati
Jaksa tangkap buronan kasus korupsi Sumut di Cileungsi Bogor
Polda Jatim didesak lengkapi bukti dugaan korupsi Bambang DH
Berkas korupsi Bambang belum P21, praktisi hukum Unair ke Polda
Bupati terdakwa korupsi kulit buaya tak mau diliput wartawan
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).