Jaksa Nilai Eksepsi Munarman soal Baiat ISIS Asumsi, Tak Perlu Ditanggapi
Dalam eksepsi alias nota keberatan terdakwa Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah dakwaan yang menyebut dirinya terlibat dalam acara baiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi di beberapa tempat.
Dalam eksepsi alias nota keberatan terdakwa Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah dakwaan yang menyebut dirinya terlibat dalam acara baiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi di beberapa tempat.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, eksepsi perihal urai baiat tersebut bersifat subjektif dan hanya berdasarkan asumsi yang dilontarkan Munarman berserta tim penasihat hukum.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kapan dongkrek muncul? Kemunculan dongkrek awalnya sebagai upaya menolak bala atas pagebluk atau wabah penyakit.
"Kami penuntut umum memberikan pendapat, bahwa semua keberatan terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa. Dan penasihat hukum terdakwa yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi terdakwa, atau penasihat hukum," katanya, Selasa (22/12).
Di sisi lain, penuntut umum menilai, jika eksepsi dari Munarman perihal baiat kepada ISIS sebenarnya tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan sesuai Pasal 156 Ayat 1 KUHP. Karena, telah memasuki pokok perkara yang akan dibuktikan nanti dengan pemeriksaan saksi maupun ahli.
"Sehingga tidak perlu ditanggapi, dan harus dikesampingkan," katanya.
Perlu diketahui jika tanggapan penuntut umum di atas terhadap eksepsi terdakwa, dimaksud untuk membalas dalih keberatan dari Munarman terkait acara pembaiatan kepada ISIS yang tidak diketahui. Sehingga dalam eksepsi, meminta lepas dari segala tuntutan hukum.
Sebab, berdasarkan subtansi pemaparan yang yang disampaikan Munarman saat seminar di Kota Makassar, dan kota Medan terkait baiat ke ISIS dianggap tidak ada satu pun yang masuk sesuai dalam dakwaan penuntut umum.
Oleh karenanya, perbuatan terdakwa yang menghadiri, dan juga sebagai pemateri bukanlah suatu perbuatan pidana. Perbuatan terdakwa murni sebagai perbuatan syiar sebagai muslim, dan khususnya sebagai praktisi yang berprofesi sebagai advokat.
Dakwaan Maunarman
Sebelumnya, Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat bacakan dakwaan.
Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaiatan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/rnd)