Jaksa sebut advokat bantu bos Sentul City rekayasa saksi
Cahyadi mengarang cerita kalau duit buat menyogok mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, sebesar Rp 4 miliar.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan andil beberapa advokat diduga turut terlibat dalam kasus merintangi penyidikan didakwakan kepada Presiden Direktur PT Sentul City Tbk. dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Di dalam dakwaan itu disebut dua nama pengacara disebut ikut memuluskan korupsi Cahyadi, yakni Dodi Abdul Kadir dan Tantawi Jauhari Nasution.
Menurut Jaksa KPK, Surya Nelli, saat membacakan surat dakwaan Cahyadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin, setelah penyidik menangkap Direktur PT BJA, Franciscus Xaverius Yohan Yap pada 7 Mei 2014, sehari kemudian KPK menerbitkan surat perintah penyidikan buat Yohan. Selang empat hari, Cahyadi mengumpulkan beberapa anak buahnya dan kuasa hukum di rumahnya, terletak di Jalan Widya Chandra VIII nomor 34 RT 009/RW 001, Jakarta Selatan.
Di tempat itu, lanjut Jaksa Nelli, Cahyadi mengarang cerita kalau duit buat menyogok mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, sebesar Rp 4 miliar terkait proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2,754,85 hektar milik PT BJA bukan sebagai sogok. Tetapi, duit itu dikirim karena kesepakatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli palsu antara PT Brilliant Perdana Sakti dan PT Multihouse Indonesia.
"Terdakwa memerintahkan Tantawi Jauhari Nasution (advokat) meminta Jo Shien Ni alias Nini (istri Yohan) selaku Direktur PT Multihouse Indonesia menyepakati PPBG. Sehingga seolah-olah uang itu merupakan transaksi bisnis jual beli dan tidak ada hubungannya dengan proses tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor," kata Jaksa Nelli.
Namun sayang, Nini menolak permintaan Tantawi. Peran Dodi dalam usaha menghalangi penyidikan juga dipaparkan. Mantan kuasa hukum terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, itu juga disebut menerima sebuah telepon seluler Smartfren dari Cahyadi. Tujuannya supaya komunikasi di antara mereka melalui ponsel tersebut tidak disadap KPK.
Kemudian pada 1 Juni 2014, Cahyadi mengumpulkan beberapa anak buahnya, yaitu Lusiana Herdin, Tina S. Sugiro, dan Suwito di kantor firma hukum milik Dodi. Yakni MRP berlokasi di Grand Wijaya Center Blok B 8-9, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan. Saat itu Cahyadi meminta Suwito tidak menyebut keterlibatannya bila ditanya penyidik KPK dalam pemeriksaan, dan menyebut disuruh oleh adik Cahyadi, Haryadi Kumala alias Asie.
"Terdakwa berkata, 'Minta tolong you jangan nyebut-nyebut nama saya, karena you dari awal dibawa oleh Asie, maka sudah jangan sebut-sebut nama saya," ujar Jaksa Nelli. Kedua advokat itu juga pernah diperiksa sebagai saksi di KPK dalam kasus Cahyadi.