Jaksa Tuntut 5 Demonstran Rusuh Tolak UU Ciptaker di Palembang 2 Tahun Bui
Kelima terdakwa adalah Muhammad Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz, dan Muhammad Haidir Maulana. Mereka merupakan mahasiswa di universitas berbeda di Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut lima terdakwa pengrusakan mobil polisi saat unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di Palembang tahun lalu dengan pidana dua tahun penjara. Tuntutan tersebut disambut isak tangis keluarga terdakwa.
Kelima terdakwa adalah Muhammad Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz, dan Muhammad Haidir Maulana. Mereka merupakan mahasiswa di universitas berbeda di Palembang.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Kapan mahasiswa melakukan demonstrasi menuntut PKI dibubarkan? Tahun 1965-1966, Para Mahasiswa dan Pelajar Turun ke Jalan Saat itu situasi politik tengah panas. Baru saja terjadi G30S/PKI. Harga barang dan BBM naik terus. Perekonomian sangat sulit.Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
JPU Kejati Sumsel Sutanti menilai para terdakwa terbukti dengan sengaja merusak satu unit mobil PAM Obvit Polda Sumsel jenis Daihatsu Terrios warna orange pada saat kerusuhan terjadi. Dengan demikian, JPU menuntut mereka dengan kurungan dua tahun sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap JPU Sutanti dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Selasa (5/1).
Mendengar tuntutan jaksa, keluarga kelima terdakwa yang hadir di ruang persidangan tak bisa menahan emosi dan isak tangis. Mereka tak terima dengan semua tuduhan dan meminta majelis hakim membebaskan mereka.
Penasihat hukum para terdakwa Redho Junaidi mengatakan, pihaknya akan memberikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya. Dia menilai, JPU tak memiliki alasan memberikan tuntutan cukup berat karena tak satu pun alat bukti yang ditunjukkan JPU pada persidangan sebelumnya.
"Seluruh saksi juga tidak satu pun yang melihat aksi pengrusakan. Jelas sekali klien kami tidak bersalah, nanti akan kami sampaikan pada pledoi" kata dia.
Dia berharap majelis hakim memiliki pandangan berbeda dari JPU dalam perkara ini. Terlebih saat aksi tersebut, para terdakwa hanya menyampaikan aspirasi bersama mahasiswa lain sebagai perwakilan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja.
"Mereka masih muda, masa depan mereka masih panjang, kami terus kejar keadilan. Mudah-mudahan majelis hakim sepandangan dengan kami," pungkasnya.
Baca juga:
Kian Membara Protes Anti-Pemerintah di Irak
Massa Aksi 1812 di Pontianak Aniaya Polisi
5 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Disebar Kawal Aksi 1812
Rencana Demo Sejumlah Ormas di Istana, Polisi Rekayasa Lalu Lintas
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Demonstrasi Anarkis di KEK Nikel Morosi
Aksi Buruh Tolak Omnibus Law di Patung Kuda