Janda Buka Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi, 6 PSK Diamankan
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal menggerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei, tisu, dan tempat sampah berisi tisu bekas pakai.
Y (49), janda asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota terkait kasus praktik prostitusi. Kini janda anak satu ini harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Y membuka praktik prostitusi berkedok warung di rumahnya di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Siapa yang mengalami pelecehan seksual saat bekerja sebagai tukang pijat? “Biasanya kalau ngurut kan pasien (pria) masih pakai baju, tapi yang nakal-nakal ini tidak. Terus pas ngurut itu tangannya suka dibelokkin ke arah sensitifnya. Saya kaget dan jadi takut sampai ujung-ujungnya pindah-pindah, ” kata perempuan paruh baya itu.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kenapa aksi wanita ini viral di TikTok? Video yang diunggah oleh pemilik akun @memomedsos ini mencuri perhatian warganet.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat ada warung kopi juga menyediakan menu plus-plus atau praktik prostitusi di wilayah Nglegok. Lalu, tim opsnal melakukan penyelidikan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Kamis (16/2) sore.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal menggerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei, tisu, dan tempat sampah berisi tisu bekas pakai.
Dalam penggerebekan ini selain menangkap Y, polisi juga mengamankan enam perempuan pekerja seks komersial (PSK) dari warung kopi milik Y.
"Ada enam perempuan pekerja seks komersial yang kami amankan untuk pembinaan dari warung kopi Y. Sedang Y kami jerat dengan pasal 296 KUHP," ujar Argo.
Dikatakan Argo, tersangka menyediakan fasilitas untuk prostitusi dengan tarif mulai Rp 100.000-Rp 150.000 dengan sewa kamar Rp 35.000 per jam.
"Tersangka mengaku sudah setahun beroperasi. Ia mendapat bagian sekitar 35 persen dari bisnis itu, " katanya.
(mdk/eko)