Jejak Kasus Samin Tan, Eks Komisaris Perusahaan Bakrie & Penyuap Eni Saragih
KPK menduga Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM untuk menguntungkan PT AKT. Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan eksistensinya sebagai penegak hukum pemberantasan korupsi. Buronan yang sudah satu tahun diburu penyidik KPK, Samin Tan, ditangkap di Jakarta.
Samin bukan pejabat negara, namun perilakunya mencoreng marwah pengusaha dan pejabat, yang eloknya tidak berlaku korupsi dan kolusi. Bos dari PT Lumbung Energi & Metal diduga menyuap mantan anggota DPR Komisi VII, Eni Saragih.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
-
Apa tujuan dari pembangunan gedung PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan? "Pembangunan gedung ini diharapkan dapat digunakan sebagai pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Pasuruan," jelas Gus Ipul.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Samin menyuap Eni sebesar Rp5 miliar, terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Sepak terjang Samin dalam pusaran kasus korupsi pernah tertuang dalam surat dakwaan gratifikasi Eni pada November 2018.
Kasus Samin Tan
Saat itu, Samin Tan meminta Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian ESDM untuk membahas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi 3 di Kalimantan Tengah oleh PT AKT. Perusahaan ini diketahui telah diakuisisi oleh perusahaan Samin Tan.
KPK menduga Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM untuk menguntungkan PT AKT. Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.
Juni 2018, Eni meminta Samin merealisasikan komitmennya terkait pemberian uang. Samin kemudian memberikan Rp 4 miliar secara tunai disusul Rp 1 miliar yang diberikan pada 22 Juni.
Dari fakta persidangan Eni, penyidik KPK pun mengembangkan kasus suap PLTU Riau-1 ini. Hingga pada 1 Februari 2019, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan bersikap tidak kooperatif. Penyidik KPK memanggil taipan tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Februari 2020. Panggilan pertama itu tak digubrisnya.
Penyidik kembali memanggil Samin Tan pada 2 Maret 2020. Tanpa ada keterangan ia kembali mangkir.
Hingga pada 6 Mei 2020, KPK memasukan nama Samin Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka SMT tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
"KPK meletakkan informasi DPO berupa foto dan identitas yang diperlukan pada website KPK," kata Ali.
Sebelum menjadi bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin pernah menjabat sebagai Komisaris Bumi Resources dan Presiden Direktur Bumi Resources Minerals. Perusahaan tersebut merupakan milik Grup Bakrie.
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.
Baca juga:
KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Jakarta
KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Terpidana Kasus PLTU Riau-1 Eni Saragih
Tak Bisa Ajukan PK, KPK Kirim Sinyal Pasrah Putusan Bebas Sofyan Basir
Idrus Marham Bebas Usai Menjalani Hukuman 2 Tahun Penjara
KPK Hormati Putusan MA Perkuat Vonis Bebas Sofyan Basir
MA Tolak Kasasi KPK, Sofyan Basir Tetap Bebas