Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
KPK menilai dalil gugatan yang dilayangkan oleh Eddy tidak beralasan.
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
- Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
- KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
- Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
- KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakinkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Eks Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas status tersangkanya.
"Dalil pemohon ini sama dengan perkara lain yang ditangani KPK dan kemudian juga sudah diputus hakim dengan vonis ditolak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/1).
Ali berpandangan dalil gugatan yang dilayangkan oleh Eddy tidak beralasan untuk mengaburkan status tersangka korupsi.
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
"Semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan bakal memutuskan gugatan Eddy hari ini, Selasa (30/1).
Sidang tersebut nantinya akan dilangsungkan pada pukul 15.30 WIB secara terbuka.
Pada saat sidang gugatan bergulir, Eddy sempat mencabut gugatannya di hadapan majelis hakim yang mengadili. Alasan pencabutan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh kuasa hukum Eddy
"Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar kuasa hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno.
Dalam perkaranya, KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Surat penetapan itupun juga telah ditandatangani oleh pimpinan KPK sekitar bulan November 2023 lalu.
Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Diantaranya Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan.
Selain itu mantan Wamenkumham itu juga diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.