Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Terdakwa kabur memanfaatkan kelengahan pengamanan dan jaksa dengan melepas borgol.
- Duduk Perkara Viral Remaja 14 Tahun di Padang Sidempuan jadi Tersangka Usai Terima Video Porno dari Pacarnya
- Siskaeee Janji Bakal Tobat Usai Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno: Kapok Banget!
- Kasus 7 Bocah Bekasi Dicabuli, Pelaku Sengaja Rekam Diduga Video Dijual ke Forum Pornografi
- Berkas Kasus Film Porno Lengkap, Begini Potret Siskaeee Jelang Persidangan
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Seorang terdakwa kasus penyebaran video porno, Bintang Mahesa Supriyadi kabur menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/12) kemarin.
Sebelumnya Bintang dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, terdakwa Bintang dituntut Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai menjalani sidang di PN Makassar. Terdakwa kabur memanfaatkan kelengahan pengamanan dan jaksa dengan melepas borgol.
"Dia lihat ada peluang, kemudian minta ke WC alasannya. Nah, setelah itu (terdakwa) keluar dari ruang sidang mau ke WC dan sudah tidak kembali lagi," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Makassar, Rabu malam (20/12).
Menyadari terdakwa tidak kunjung kembali menjalani sidang, para petugas kemudian melakukan pencarian, namun tidak ditemukan.
Setelah itu, petugas dan jaksa memeriksa CCTV di Pengadilan Negeri Makassar dan terlihat terdakwa keluar dari PN Makassar.
"Dari kamera pengawas itu terdakwa itu terlihat meninggalkan PN Makassar menuju ke Lapangan Karebosi. Setelah itu tak terlihat lagi,"
ungkapnya.
merdeka.com
Usai kejadian tersebut, Kejari Makassar berkoordinasi dengan Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar untuk menangkap pelaku. Sundari menyebutkan pihaknya juga sempat menanyakan keberadaan Bintang kepada ayahnya.
"Dari situ petugas Kejari Makassar bersama dengan Jatanras Polrestabes Makassar mengetahui keberadaan terdakwa. Tim intel kemudian memantau keadaan terdakwa di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa yaitu di kediaman pacarnya atas nama Feby," bebernya.
Setelah ditangkap kembali, terungkap terdakwa usai kabur dari PN Makassar langsung menuju ke Pelabuhan Soekarno Hatta.
Untuk menuju ke Pelabuhan Makassar, terdakwa berjalan kaki dari Lapangan Karebosi dan selanjutnya menyewa bentor hingga ke rumah pacarnya.
"Dari situ terdakwa menyewa bentor menuju ke rumah pacarnya di Jalan Poros Malino," ujarnya.
Sundari menambahkan atas kejadian ini, pihaknya melakukan evaluasi, khususnya bagi pengawal tahanan. Dia ingin tim pengawal tahanan untuk selalu menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
"Saya harus mengevaluasi semua tim pengawal kejaksaan yang bertugas. Tidak boleh ada lagi kelengahan dan harus ada peningkatan pengawasan," pungkasnya.