Jelang Vonis Ferdy Sambo, DPR: Polisi Tak Harus Turuti Perintah Atasan Sehebat Apapun
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meyakini, majelis hakim akan mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis dengan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim, terkait vonis terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo yang akan bacakan hari ini, Senin (13/2).
Dia meyakini, majelis hakim akan mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis dengan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua maupun para terdakwa dan keluarganya," katanya di Jakarta, Senin (13/2).
"Seandainyapun Ferdi Sambo dihukum berat nanti, itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia terima," tambahnya.
Kasus yang menyita perhatian publik ini, kata Arsul, menjadi pelajaran untuk seluruh pihak terutama bagi anggota polri dalam menjalankan tugas.
"Satu pelajaran yang terpenting utamanya bagi para anggota Polri adalah bahwa perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi hukum tidak seharusnya dituruti sehebat atau sekeras apapun atasan mereka," ucapnya.
"Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai bhayangkara yang sudah mereka jalani dan banggakan bertahun-tahun," sambung Arsul.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Ferdi Sambo.
"jika kita mencermati secara seksama perjalan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo," kata Didik.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
(mdk/fik)