Jenderal Bintang Dua Datangi KPK, Bahas Koruptor yang Masih Buron
Diketahui, KPK memiliki tiga buronan tersisa. Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap:
Jenderal Bintang Dua ini diterima oleh seluruh pimpinan KPK.
Jenderal Bintang Dua Datangi KPK, Bahas Koruptor yang Masih Buron
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didatangi jenderal.
Kali ini Jenderal Bintang Dua Polri. Adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti datang ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/8). Kedatangan Krishna Murti dalam rangka memperkuat kerja sama, terutama pencarian buronan.
- Masa Kecil Jadi Tukang Batu Hingga Gali Sumur, Kini Jadi Menteri Jokowi Dua Kali
- Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
- Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
- Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
"Betul ada kunjungan dimaksud. Dalam rangka koordinasi dan memperkuat kerja sama terkait isu-isu kejahatan transnasional khususnya korupsi, termasuk upaya pencarian para buronan,"
ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan, Krishna Murti akan berkoordinasi dengan pimpinan dan jajaram strukrural lembaga antirasuah dalam memperkuat kerjasama isu pemberantasan korupsi transnasional ini. "Kadiv Hubinter diterima oleh seluruh pimpinan dan para pejabat struktural KPK" kata Ali. Berikut sederet koruptor yang hingga kini masih jadi buronan KPK:
1. Kirana Kotama
Kirana Kotama merupakan pemilik PT Perusa Sejati. Dia dijerat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero). Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).
Harun disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur. Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol. Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.
3. Paulus Tanos
Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.