Jika mangkir lagi, Kejati Jatim siap panggil paksa La Nyalla
Menurut Kejati Jatim, proses praperadilan ditempuh La Nyalla tak berpengaruh dalam pengusutan perkara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melayangkan surat panggilan kedua buat La Nyalla Mahmud Mattaliti. Jika tidak hadir lagi tanpa alasan jelas, Kejati Jatim menyatakan siap melakukan pemanggilan paksa.
Jika La Nyalla mangkir lagi, Dandeni menyatakan Kejati Jatim siap melakukan pemanggilan paksa. Sebab, hal itu sudah tercantum di dalam pasal 112 Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana.
"Di dalam KUHAP sudah dijelaskan, bahwa kita bisa melakukan upaya paksa. Namun, itu semuanya melihat situasi nanti seperti bagaimana," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Selasa (22/3).
La Nyalla akan diperiksa kembali sebagai tersangka kasus korupsi Kadin Jatim pada 2012, dengan nilai sekitar Rp 5 miliar. Sebabnya, pada panggilan pertama kemarin, Senin (21/3), seharusnya Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu tidak hadir. La Nyalla hanya mengirim surat ke Kejati Jatim, melalui kuasa hukumnya, meminta pemeriksaan ditunda. Alasannya, La Nyalla sedang menempuh proses praperadilan atas penetapan tersangka.
"Mengajukan itu hak tersangka sebagai bentuk upaya melakukan upaya hukum, tapi kita tetap mengirim surat panggilan kedua, yang rencananya Kamis, 24 Maret besok, harus datang," ujar Dandeni.
Menurut Dandeni, upaya hukum dengan melakukan praperadilan tidak berpengaruh dalam proses penanganan perkara dilakukan Kejati Jatim. Sebab, kasusnya bisa berjalan beriringan antara praperadilan dengan pengusutan kasus.
La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti kuat. La Nyalla diduga terlibat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim. Konon, dia menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim sebesar Rp 5 miliar, buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.
Baca juga:
Jadi tersangka korupsi, La Nyalla ajukan praperadilan
Pemuda Pancasila demo lagi di Surabaya, kali ini bawa keranda
La Nyalla surati Kejati Jatim minta penundaan pemeriksaan
KPK dan BPK datangi Kejati Jatim selidiki kasus Korupsi La Nyalla
Massa PP rusak rumah dinas Kajati Jatim usai unjuk rasa
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.