Jimly Asshiddiqie Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres: Masalah Sepele, Enggak Usah Dipolitisasi
Penggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Penggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Jimly Asshiddiqie Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres: Masalah Sepele, Enggak Usah Dipolitisasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan masalah sepele terkait persyaratan teknis. Jimly meminta gugatan usia batas capres dan cawapres tidak perlu dipolitisasi. Batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. "Saya rasa enggak usah dipolitisasi, itu bikin malu Pak Jokowi," kata Jimly kepada wartawan di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8).
- Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
- Mahfud Yakin Jimly Asshiddiqie Cs Kredibel Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
- Jimly Asshiddiqie soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Tak Usah Dipolitisasi, Bikin Malu Jokowi
- Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres
Jimly menegaskan, gugatan batas usia capres dan cawapres adalah masalah yang tidak begitu berat. Terkait batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya adalah Undang-Undang.
Jimly menekankan terkait batasan usia capres dan cawapres tersebut merupakan teknis rekrutmen dan persyaratan teknis. Oleh karena itu, Jimly tidak ingin masalah ini dipolitisasi.
"Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentuk Undang-Undang. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? dasarnya apa? ya diatur di Undang-Undang itu saja," kata Jimly.
Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak. Gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut dicurigai sebagai upaya untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Jokowi Tegaskan Tidak Intervensi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun angkat bicara soal tudingan tersebut. Mantan Wali Kota Solo itu meminta semua pihak tak menduga-duga. Jokowi menegaskan tak akan mengintervensi uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jokowi menyebut bahwa hal tersebut merupakan urusan lembaga yudikatif.