Jimly: HTI sudah bubar enggak punya legal standing ajukan gugatan ke MK
Jimly: HTI sudah bubar enggak punya legal standing ajukan gugatan ke MK. Meski demikian, Jimly menilai gugatan judicial review UU Ormas bisa saja dilakukan ormas lain selain HTI. Seperti apa proses gugatan dan hasilnya akan diserahkan sepenuhnya kepada MK.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengancam akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) disahkan menjadi undang-undang. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru bicara HTI, Ismail Yusanto pada Rabu (25/10).
Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan HTI tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan judicial review UU ke MK.
"Dia kan sudah bubar, sudah enggak punya legal standing," tegas Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/10).
Meski demikian, Jimly menilai gugatan judicial review UU Ormas bisa saja dilakukan ormas lain selain HTI. Seperti apa proses gugatan dan hasilnya akan diserahkan sepenuhnya kepada MK.
"Kita tunggu saja apa putusan MK-nya," ujar dia.
Mantan Ketua MK ini menambahkan, sebaiknya sejumlah pihak menghormati keputusan DPR yang mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU. UU Ormas dipandang sejalan dengan konstitusi yang berdiri tegak di negeri ini.
"Sampai sekarang ini masih sah dan konstitusional. Dan sebentar lagi presiden mengesahkan," ucapnya.