JK akan temui ulama bahas fatwa MUI soal BPJS haram
Menurut JK, sistem yang berlaku di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membantu rakyat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, akan membicarakan Fatwa MUI yang menyatakan bahwa BPJS tidak memenuhi ketentuan syariah alias haram. Namun JK mengaku akan mempelajari keputusan MUI itu.
"Ya saya kira kita pelajari saja masalahnya dan kita bisa diskusikan dengan para ulama, tentu kan di sini banyak perbedaan-perbedaan pendapat," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Menurut JK, sistem yang berlaku di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membantu rakyat. Oleh sebab itu, perlu ditelusuri bagian mana dari sistem BPJS yang tidak syar'i.
"Saya belum baca itu, tapi saya pikir perlu kita pelajari baik-baik karena itu kan membantu rakyat, apanya yang tidak sesuai syar'i," imbuh JK.
Apabila alasan tidak syar'i adalah denda 2 persen apabila masyarakat tidak membayar, JK menilai di setiap peraturan pasti ada denda yang berlaku apabila dilanggar.
"Itu, ya kita pelajari lah. tapi kalau soal denda-denda itu kan selalu ada di setiap peraturan kita. Anda telat bayar pajak juga dikenakan denda," imbuh JK.
Mengenai pembentukan BPJS Syariah, JK belum banyak berkomentar. Namun JK melihat sistem di perbankan syariah juga ada sistem denda dengan nama yang berbeda.
"Kadang-kadang juga dalam bank syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Ya tergantung nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu, administrasi," tutup JK.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.
"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Ma'ruf menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.
Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.
Baca juga:
Ini penjelasan lengkap BPJS Kesehatan soal fatwa haram MUI
Ini solusi MUI bagi warga yang sudah pegang kartu BPJS
Ulama Saudi larang perempuan nonton sepak bola
Fatwa pimpinan Taliban: ISIS haram
Ulama Qatar berfatwa patung Sphinx harus dihancurkan
Ulama Saudi sebut warga membuat boneka salju sudah murtad
Protes pemerintah, warga bali buka warung 100 persen haram
-
Siapa yang berpendapat bahwa sholat Rebo Wekasan haram? Dilansir dari nu.online, Ada pula yang menyebut menjalankan shalat Rebo Wekasan termasuk haram seperti yang ditetapkan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari.
-
Kenapa pria muslim menjelaskan kepada pria bertato bahwa mentato itu haram? Jadi di dunia ini kita tahu bahwa kita tidak muncul begitu saja. Jadi kita di sini untuk mengakui pencipta kita.Untuk menjalani hidup kita dengan cara yang benar, tidak minum minuman keras, membunuh, menganiaya, dan melakukan hal-hal (buruk) tersebut, " jelasnya.
-
Kapan pengepungan Masjidil Haram terjadi? Pengepungan Masjidil Haram pada 1979 terjadi sebagai bagian dari serangkaian peristiwa yang dikenal sebagai Pemberontakan Makkah.
-
Apa saja yang diharamkan dalam Islam tentang penipuan? Islam amat membenci umatnya yang melakukan penipuan. Allah SWT mengancam para pelakunya yang ditegaskan dalam beberapa hadits tentang penipuan.Mengutip buku Fiqih Islam Wa Aillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az Zuhailili (2020: 27), menipu menyebabkan hilangnya kepercayaaan di antara masyarakat, karena sudah diliputi rasa egois dan dendam, bahkan rasa saling tolong-menolong sudah tidak ada lagi akibat perbuatan bohong ini.
-
Bagaimana BCL merasakan saat berada di Masjidil Haram? Saat berbagi momen sholat zuhur di Masjidil Haram melalui Instagram Stories pada tanggal 3 Januari 2024, suara BCL terdengar gemetar, menunjukkan perasaan haru yang ia tahan.
-
Siapa yang menganjurkan umat muslim untuk berziarah ke Masjidil Haram? Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab, dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِى هَذَا وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَىArtinya: “(Seseorang) tidak boleh melakukan perjalanan, kecuali tiga masjid; Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha.” (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).