Johnny G Plate Melawan Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Johnny G Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan majelis hakim Tipikor bersalah dan meyakinkan dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Johnny G Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan majelis hakim Tipikor bersalah dan meyakinkan dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Johnny G Plate Melawan Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terkait vonis 15 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Johnny G Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan majelis hakim Tipikor bersalah dan meyakinkan dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Johnny G Plate mengajukan banding terhadap vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut.
- Rekam Jejak Johnny G Plate dari Pengusaha, Menteri Sampai Jadi Tersangka Korupsi Hingga Divonis 15 Tahun
- Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
- Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
- Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo
Namun Jaksa tak tinggal diam dengan mengajukan banding yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (14/11).
"Kita menyatakan banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi.
Selain melawan vonis Johnny G Plate, Jaksa juga mengajukan banding untuk tiga terdakwa perkara BTS 4G Kominfo lainnya.
Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Para terdakwa telah terlebih dahulu mengajukan banding atas putusan Hakim Tipikor Jakarta Pusat.
"Banding Yang Mulia, hari ini juga," ucap kuasa hukum Achmad Cholidin, Rabu (8/11).
Hal serupa juga disampaikan Anang Achmad Latif yang memilih melakukan perlawanan setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.
Para terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Semestinya pembangunan BTS 4G untuk masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang harusnya rampung pada 2021 dengan target 4200 unit menara tidak terealisasi.Sementara yang saat ini telah terbangun baru sekitar 958 unit.
Atas perbuatan mereka bertiga pun telah membuat kerugian negara hingga Rp8 triliun dari Rp10 triliun yang telah digelontorkan oleh pemerintah.