Jokowi akan Beri Tanda Jasa ke 61 Tokoh Tahun Ini, Termasuk 23 Menteri
Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto mengumumkan daftar penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selaku Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), Hadi mengungkapkan sidang Dewan GTK telah dilaksanakan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga.
- Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha untuk Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam
- Jokowi Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan, Menteri KIM Tiba di Istana Jakarta
- Akhirnya Jokowi Buka Suara soal Joni Pemanjat Tiang Bendera Tak Lolos Seleksi TNI, Begini Katanya
- Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," ucap Hadi di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8).
Hadi menuturkan, sebanyak 61 calon penerima telah dipilih yang terdiri dari berbagai kategori tanda jasa dan kehormatan. Rinciannya adalah Medali Kepeloporan 1 orang, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia 2 orang, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra 39 orang, Tanda Kehormatan Bintang Jasa 17 orang, dan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma 2 orang.
Hadi juga menyampaikan bahwa para penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan.
"Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan," tambahnya.
Penyematan tanda jasa dan kehormatan ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta. Presiden Jokowi dijadwalkan akan menyerahkan langsung penghargaan ini kepada para penerima, termasuk ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal dunia.
"Rencananya akan diserahkan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara Jakarta," tutur Hadi.
Acara ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi besar yang telah diberikan oleh para tokoh tersebut dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.