Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia
Pemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.
Moeldoko menuturkan, tanaman kratom telah dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan Barat sejak lama.
Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia
Pemerintah belum memutuskan soal legalitas penggunaan kratom di Indonesia. Pasalnya, pemerintah masih menunggu hasil riset Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) soal kandungan kratom.
"Semuanya nanti kita tunggu dari riset lanjutan kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama aja kopi juga kalau dalan jumlah besar bisa repot. Rokok juga gitu, tembakau juga gitu. Ya kita masukkan dalam tahap yang proporsional," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6).
Menurut dia, Kemenkes melaporkan bahwa tanaman kratom tidak masuk kategori narkotika. Sementara itu, BRIN masih melakukan riset dan diperkirakan baru rampung pada Agustus 2024.
"Maka tadi arahan Presiden supaya Kemenkes, BRIN, dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya (kratom) yang aman seberapa bagi masyarakat," ujarnya.
Moeldoko menuturkan, tanaman kratom telah dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan Barat sejak lama. Dia menyebut efek ketergantungan dari penggunaan kratom cukup rendah.
"Dampak positifnya kata mereka (masyarakat Kalimantan Barat) dampak sosialnya jadi kekuatan sumber energi dan seterusnya. Apa ada ketergantungannya? Rendah ketergantungannya, kan nanti baru kecanduan itu cukup rendah," jelas Moeldoko.
Dia berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.
Sementara terkait legalitas kratom, Moeldoko menekankan bahwa tanaman tersebut tak masuk kategori narkotika.
"Status sampai sekarang tadi, ya Kemenkes katakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya batasannya di situ apa yang disampaikan Kemenkes," pungkas Moeldoko.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal di Istana Negara, Jakarta, membahas tata kelola tanaman Kratom. Moeldoko mengatakan, selama ini belum ada standarisasi pengelolaan Kratom.
"Kita itu belom ada standarisasi mengelola, sehingga kalau masyarakat secara individu berusaha ekspor itu kadang-kadang ada reject karena disinyalir ada bakteri. Ini perlu kita bahas perlu ada standarisasi," kata Moeldoko.
Dia mengungkapkan, selain itu diperlukan aturan mengenai perdagangan Kratom. Dia mengatakan, perlu ada percepatan untuk menyusun aturan tersebut yang kini tengah disusun Kementerian Perdagangan.
Berikutnya, adalah masalah penggolongan. Dia mengatakan, masih ada perbedaan antara BNN dengan hasil riset BRIN terkait kratom. Menurutnya, juga perlu diriset seberapa jauh bahayanya untuk kesehatan.
"Karena kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi Kratom itu, masih ada perbedaan persepsi untuk itu. Saya juga meminta BRIN untuk melakukan riset," ujarnya.