Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut Tujuh Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut hukuman tujuh tahun penjara pada Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Jaksa menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut hukuman tujuh tahun penjara pada Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Jaksa menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," ujar jaksa dari KPK Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4).
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Apa yang dilakukan Syekh Nurjati di Cirebon? Di Cirebon, keduanya sepakat mulai mengajarkan ilmu Agama Islam yang saat itu masih banyak yang belum mengenalnya.
-
Kapan serah terima jabatan Pangkoopsudnas akan dilakukan? Dia akan menyerahterimakan jabatan itu kepada pejabat baru pada Jumat (8/12).
-
Apa penghargaan yang diraih oleh Bupati Trenggalek? Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin meraih Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai Kepala Daerah Kategori Kabupaten Sedang Terbaik dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Tahun 2022.
-
Kapan Banyuwangi mendapatkan penghargaan terkait pengadaan barang dan jasa? Penghargaan tersebut telah diserahkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa RI, Hendrar Prihadi, kepada Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Banyuwangi, Dani Al Sofyan, dalam forum ISPE yang digelar 14 Juni 2024 lalu.
Hal yang meringankan terdakwa Sunjaya adalah selama persidangan bersikap sopan dan kooperatif. Sementara yang memberatkan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya antara lain, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan KKN dalam proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Jaksa menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Melalui ajudannya, Deni Syafrudin, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018.