Jual Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Diciduk Polisi
Pasangan suami istri, Supriadi (31) dan Linda Astika (27) diciduk polisi karena menjual ribuan kosmetik tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Keduanya ditangkap dalam operasi undercover buy di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kemuning, Palembang, Senin (20/9).
Pasangan suami istri, Supriadi (31) dan Linda Astika (27) diciduk polisi karena menjual ribuan kosmetik tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Keduanya ditangkap dalam operasi undercover buy di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kemuning, Palembang, Senin (20/9).
Sebelumnya, petugas tengah melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari media sosial. Polisi mengamankan ribuan kosmetik ilegal dari tangan kedua tersangka seperti pembersih wajah dan masker.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pantun Palembang lucu mulai terkenal? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal.
Tersangka Linda mengaku sudah satu tahun menjual barang ilegal itu untuk keperluan hidup keluarga sehari-hari. Dia dapatkan barang-barang itu melalui penjualan online.
"Saya pesan online, tidak tahu asalnya dari mana," ungkap tersangka Linda di Mapolda Sumsel, Kamis (23/9).
Tersangka kemudian memanfaatkan Facebook untuk menjualnya kembali. Barang pesanan diantar suaminya ke rumah konsumen dengan sistem bayar di tempat.
"Suami saya tadinya buka warung makan, tapi bangkrut karena corona. Jadi kami kerja bareng, dia kurirnya," kata dia.
Agar banyak pelanggan, dia mengiming-imingi konsumen dengan pemberian sepeda motor bagi yang beruntung. Namun setahun berjalan dia tidak pernah memberikannya. "Belum ada, cuma biar banyak yang beli saja," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap menjelaskan, terungkapnya peredaran kosmetik tanpa izin edar melalui media sosial Facebook. Petugas berpura-pura sebagai pembeli dan mereka benar menjual kosmetik ilegal.
"Keduanya berstatus suami istri, kosmetik ilegal sudah kami amankan. Tak hanya ilegal, kosmetik jualan mereka juga dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan," ungkap Fery.
Sejauh ini kosmetik itu belum beredar di pasaran. Namun masyarakat yang terlanjur menggunakan diimbau untuk menghentikannya.
"Pengakuannya hanya dari rumah ke rumah, penyidik masih lakukan pendalaman," kata dia.
Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tlThun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 ayat (1), juncto Pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga terancam diberlakukan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Baca juga:
Kejari Kota Kupang Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Kosmetik Palsu
Polisi Buru Komplotan Dokter Abal-Abal Suntik Filler Ilegal ke Payudara
Sepak Terjang Dokter Abal-Abal Buka Praktik Suntik Filler Payudara di Tangsel
Bukan Dokter Buka Praktik Filler di Tangsel, Payudara Korban Sampai Bernanah
Polisi Gerebek Toko Penjual Kosmetik Tanpa Izin BPOM di Jambi
Jual Obat Ilegal, Toko Kosmetik di Teluk Naga Ditutup