Jual Miras, Perangkat Desa di Kudus Tak Berkutik Digerebek Satpol PP
Sesuai perda tersebut, pengedar minuman keras bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jatim, menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek dari dua warung warga, salah satunya dimiliki perangkat desa setempat.
"Dari dua lokasi yang kami datangi, memang ditemukan barang bukti minuman keras sebanyak 86 botol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu (4/11).
-
Apa yang menjadi keunikan utama dari Sendang Tiga Rasa Rejenu di Kudus? Sesuai namanya yaitu Sendang Tiga Rasa, lokasi ini jadi titik munculnya tiga mata air yang salah satu rasanya mirip minuman keras.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kenapa Sendang Tiga Rasa Rejenu di Kudus menjadi tempat yang dikeramatkan oleh masyarakat? Tempat ini kemudian dikeramatkan oleh masyarakat sekitar.
-
Kapan Museum Kretek Kudus diresmikan? Mengutip Liputan6.com, Museum Kretek dibangun dan diresmikan pada 3 Oktober 1986.
-
Bagaimana Kiras Bangun menggalang kekuatan di Sumatera Utara? Ia berjuang demi kemerdekaan Indonesia dengan cara menggalang kekuatan lintas agama di Sumatra Utara khususnya Kabupaten Karo.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
Salah satu tempat usaha didatangi hari ini (4/11), kata dia, merupakan milik perangkat desa Rahtawu dengan barang bukti minuman keras sebanyak 16 botol. Tempat kedua yang juga di Desa Rahtawu, ditemukan sebanyak 70 botol minuman keras dari berbagai merek.
Ia mengatakan pengungkapan peredaran miras di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog itu, merupakan tindak lanjut atas informasi bahwa di desa setempat diduga ada penjual minuman keras. Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas harus bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko.
"Ketika ada yang membeli, baru diambilkan dari tempat yang tersembunyi untuk menghindari razia petugas Satpol PP," ujarnya.
Para pelaku akan dimintai keterangannya dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila masih mengulangi perbuatannya itu, maka akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Perlu diingat bahwa Perda Kabupaten Kudus nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol jelas-jelas nol persen mengandung alkohol. Artinya tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol," ujarnya.
Sesuai perda tersebut, pengedar minuman keras bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.
Baca juga:
Jelang Natal, Polisi Cegah Peredaran Alkohol di Jayawijaya
Dua Warga Depok Meninggal, Diduga Usai Tenggak Miras Oplosan
Razia Tempat Produksi Miras di Jayawijaya, Polisi Amankan Ratusan Liter Ballo
Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal saat Operasi Yustisi di Bekasi
Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Cap Tikus di Kepulauan Talaud
Viral Pria Ngamuk Teriak 'Besok Kiamat' dan Rusak Kantor Polisi, Ternyata Karena Ini