Jual Teman Remaja ke Pria Hidung Belang, Pemuda di Samarinda Ditangkap
Polisi menangkap pemuda berinisial TDS (26), warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban remaja putri berusia 16 tahun.
Polisi menangkap pemuda berinisial TDS (26), warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban remaja putri berusia 16 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan prostitusi anak bawah umur di salah satu hotel di Samarinda. Petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyamaran, dan menemukan nomor ponsel TDS, pria terduga muncikari.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa jenis penyiksaan yang dialami rangka manusia tersebut? Para arkeolog menduga bahwa pria tersebut dipukuli secara brutal di atas roda hukuman dan kepalanya juga dicoba untuk dipenggal.
-
Apa yang seringkali dianggap sebagai pertanda kesialan atau keburukan oleh orang-orang? Kejatuhan cicak sering dipandang sebagai pertanda kesialan atau keburukan. Siapa saja yang secara tiba-tiba kejatuhan hewan cicak, dipercaya akan mendapatkan kesialan atau keburukan di kemudian hari.
-
Apa yang mengancam warga Pesisir di Padang? Dampak abrasi di Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kian nyata. Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang menjadi ancaman serius akibat abrasi yang terus terjadi, paling parah dirasakan warga sejak enam tahun terakhir.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Setelah dihubungi, TDS menetapkan tarif Rp 750 ribu untuk kencan dengan wanita yang ditawarkannya. Polisi yang menyamar pun mentransfer uang itu dan sepakat bertemu di salah satu hotel di Samarinda.
"Pelaku kita amankan saat transaksi di tempat (hotel) itu dan dibawa ke Polres," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Selasa (9/5).
TDS mengaku menawarkan korban ke pria hidung belang dijalaninya tiga bulan terakhir ini. Penawaran dilakukan bukan melalui aplikasi pesan instan.
"Pelaku dan korban ini berteman. Pelaku menawarkan korban kepada pria yang dia kenal, yang menginginkan hiburan malam. Jadi menawarkannya bukan melalui aplikasi," ujar Ary.
Tarif dipatok TDS sekali kencan adalah Rp 750 ribu. Dari nominal itu, dia mendapatkan Rp100 ribu-Rp 200 ribu setiap kali korban berkencan.
"Status korban bukan pelajar," demikian Ary.
Penyidik menetapkan TDS sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia juga dikenai UU Perlindungan Anak.
(mdk/yan)