Jumlah Dukungan Suara Imbang, Ini 2 Paslon yang Resmi Bertarung di Pilgub Sumbar
KPU Sumbar menetapkan dua paslon sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua pasangan calon (paslon) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Pasangan tersebut yakni Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda-Ekos Albar.
"Pasangan calon Mahyeldi-Vasko Ruseimy didaftarkan oleh lima gabungan partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar tahun 2024 sebanyak 1.200.925 suara,"kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Minggu (22/9).
- 13 Paslon Peserta Pilkada di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK terkait Hasil Rekapitulasi, Ini Daftarnya
- Dua Calon Wakil Gubernur Sumbar Tak Bisa Mencoblos, Terungkap Ini Penyebabnya
- Peta Pilgub Sumsel 2024, Petahana Cerai dan Sibuk Cari Pasangan Baru
- 12 Petugas Penyelenggara Pemilu di Sumbar Meninggal Dunia dan 50 Lainnya Sakit
Kemudian, pasangan calon Epyardi Asda-Ekos Albar diusulkan oleh enam gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gelora dan Partai Buruh, dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 1.241.170 suara.
Dia melanjutkan, pasca-penetapan pasangan calon sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan digelar senin siang tanggal 23 September 2024 di Padang.
"Pada saat pengundian nomor urut, KPU Sumbar mengharuskan pasangan calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung," sebut Ory.
Selain mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat, KPU sumbar juga akan mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon, dan tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon di luar arena hotel, untuk meminimlisir gangguan ketertiban dan keamanan.
Dia mengatakan, dengan ditetapkannya paslon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat tersebut, paslon diharuskan menyerahkan ke KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Polda Sumbar Susunan Tim Kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga kecamatan, Tim Relawan, serta Izin Cuti Di Luar Tanggungan Negara sebelum Pelaksanaan Kampanye dimulai.
Di sisi lain, Pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon, dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.
"Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti diluar tangguangan negara bagi kepala daerah yang incumbent, tutupnya.