Juragan dan Pemilik KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan, kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan tersangka yakni pemilik KM Ladang Pertiwi 02, H Syaiful dan juragan kapal, Supriadi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap dua orang setelah memeriksa 15 orang saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan, kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan tersangka yakni pemilik KM Ladang Pertiwi 02, H Syaiful dan juragan kapal, Supriadi.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan Kapal San Jose tenggelam? Kisah Tenggelamnya Kapal San Jose 8 Juni 1708 menjadi pertempuran antara armada Spanyol dan komandan Inggris, Charles Wager, di dekat Cartagena, Kolombia.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
"Itu satu Supriadi si nakhodanya (juragan) dan si pemlik kapal H Syaiful," katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (1/6).
Dia mengungkapkan H Syaiful dan Supriadi dikenakan pasal berbeda. Supriadi dikenakan Pasal 323 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
"Supriadi sudah kami tahan di Rutan Polda Sulsel," ujarnya.
Sementara H Syaiful, dikenakan pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk Syaiful tidak dilakukan penahanan.
"Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," tuturnya.
Selain telah menetapkan dua orang tersangka, Polda Sulsel juga sudah memeriksa 15 orang saksi. Ia mengungkapkan tambahan saksi tersebut adalah dari penumpang KM Ladang Pertiwi 02 yang selamat.
"Sudah bertambah, kemarin kan 11 dan sekarang sudah 15 orang. Makanya itu kemarin kita berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 11 orang terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam di Selat Makassar. Dari 11 orang yang diperiksa, salah satunya juragan KM Ladang Pertiwi 02.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedry mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang terkait tenggelamnya KM Ladang Pertiwi. Ia menyebutkan 11 orang diperiksa diantaranha juragan KM Ladang Pertiwi 02 dan Kepala Desa Pulau Pamantauang, Muh Basit.
"Sampai saat ini yang kondisinya layak untuk kita periksa ada sekitar 11 orang. Kemudian bagian dari kepala desa juga diperiksa," ujarnya saat jumpa pers di KN SAR Kamajaya Pelabuhan Makassar, Selasa (31/5).
Meski demikian, kata Widoni, pihaknya belum memeriksa Syahbandar Pelabuhan Paotere. Meski demikian, pihaknya berencana dipanggil untuk diperiksa.
"Syahbandar belum (diperiksa), tapi mengarah ke sana," tuturnya.
Widoni mengaku pihaknya untuk sementara menemukan kelalaian dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02. Ia mengaku kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008.
"Pertama, kita menggunakan UU tentang pelayaran Nomor 17 tahun 2008. Di situ saya jelas disampaikan pasal 232 yang bunyinya harus ada izin dan persetujuan dari syahbandar untuk berlayar. Ternyata tidak ada izin dari syahbandar," bebernya.
Selain itu, kata Widoni, juragan KM Ladang Pertiwi 02 juga terancam dijerat Pasal 302 tentang kelayakan kapal.
"Kapal ini tidak layak untuk berlayar, untuk yang bersangkutan nantinya ancaman pidananya 4-5 tahun," ungkapnya.
(mdk/fik)