Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Tak perlu repot-repot mengurus SIM internasional ketika akan bepergian ke negara-negara di ASEAN ini.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Bagaimana konsep baru ujian praktik SIM akan diterapkan? Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Apa itu Simping? Simping merupakan camilan asli Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang melegenda. Tak hanya rasanya yang memikat. Tekstur Simping bisa membuat siapapun tak berhenti mengunyah.
-
Kapan perubahan konsep ujian praktik SIM ini akan diterapkan? Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional
-
Siapa yang mengajukan konsep baru ujian praktik SIM? Ide konsep ini berasal dari Polres Bantul.
Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Kabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
Artinya, anda tak perlu repot-repot mengurus SIM internasional ketika akan bepergian ke negara-negara di ASEAN ini.
Mengutip akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, Kamis (20/6), kebijakan ini baru mulai berlaku pada 1 Juni 2025 mendatang. Adapun negara-negara ASEAN yang menerima penggunaan SIM Indonesia di negaranya yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Thailand.
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional." demikian keterangan pada gambar yang diunggah akun tersebut.
Ditambahkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kebijakan ini patut diapresiasi.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP," kata Yusri Yunus.