Kabareskrim Tegaskan Polisi akan Selidiki Penganiayaan Wartawan Tempo di Surabaya
Nurhadi diketahui tengah mendapatkan tugas dari redaksi Majalah Tempo untuk mengonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polda Jatim akan mengusut dugaan penganiayaan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi saat melakukan tugas jurnalistik di Surabaya.
"Polda Jatim akan melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata dia saat dihubungi, Senin (29/3).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan kepala ular raksasa tersebut ditemukan? Pasca kejadian gempa bumi yang berkekuatan 7,6 skala richter ini telah merusak beberapa bangunan dan salah satu sekolah hukum di kota ini. Pada proses pembongkaran ternyata pada pondasi bangunan ini ditemukan sebuah patung yang berasal dari zaman Aztec 500 tahun lalu.
Kekerasan fisik yang dialami Nurhadi terjadi pada Sabtu 27 Maret 2021. Nurhadi diketahui tengah mendapatkan tugas dari redaksi Majalah Tempo untuk mengonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam," terang Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/3).
Nurhadi, jelas Wahyu, sudah membeberkan status dan maksud kedatangannya tersebut. Kendati demikian, para pelaku tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," ujar Wahyu.
Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," tegas Wahyu.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kronologi Jurnalis Tempo Dianiaya saat Meliput Kasus Korupsi Bos Pajak
Jurnalisnya Dianiaya, Tempo Minta Kapolda Jatim Tindak Anggota yang Terlibat
Koresponden Tempo Dianiaya Saat Liputan Kasus Suap di Surabaya
6 Personel Polres Kendari Diperiksa Propam Terkait Pemukulan Wartawan
Hendak Meliput di Kejari Tangsel, Seorang Wartawan Jadi Korban Kekerasan Satpam