Kabulkan Gugatan Gerindra, MK Perintahkan KPU Hitung Suara Ulang di 135 TPS Sumut
Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim kehilangan 2.098 suara di Pileg DPRD Sumut Dapil 9. Dari hasil ketetapan KPU, Gerindra mendapatkan 7.911 suara. Padahal harusnya partai berlambang burung garuda itu memperoleh 10.009 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di 135 TPS Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, Sumatera Utara.
Putusan diberikan atas gugatan partai Gerindra untuk perolehan suara pemilu DPRD provinsi Sumatera Dapil Sumut 9.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Di mana sidang perdana SYL digelar? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Di mana lokasi Pesanggrahan Gembirowati berada? Di Desa Girijati, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, terdapat sebuah peninggalan Kerajaan Mataram Islam bernama Pesanggrahan Gembirowati.
-
Di mana Desa Sekar Gumiwang berada? Menilik Desa Sekar Gumiwang yang Berada di Tengah Waduk Gajah Mungkur, Sempat Muncul saat Musim Kemarau Kini desa itu akan segera tenggelam lagi.
"Memerintahkan termohon (KPU) Kabupaten Humbang Hasuduntan melakukan penghitungan suara ulang di DPRD Dapil Sumut 9, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim kehilangan 2.098 suara di Pileg DPRD Sumut Dapil 9. Dari hasil ketetapan KPU, Gerindra mendapatkan 7.911 suara. Padahal harusnya partai berlambang burung garuda itu memperoleh 10.009 suara.
Kemudian, terjadi pengurangan pencatatan perolehan suara caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing. Dia mendapat suara 1.836 yang harusnya 3.971. Sehingga ia kehilangan 2.135 suara.
Menurut Gerindra, hal itu terjadi setelah Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan melakukan koreksi sepihak pada perubahan pencatatan suara. Bawaslu Humbang berdalih adanya pelanggaran administrasi pada pencatatan suara KPU.
Sebelum membuat putusan cepat pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu Kabupaten sempat meminta saran ke Bawaslu Provinsi Sumut untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi. Padahal, Bawaslu provinsi menyebut laporan tidak bisa ditindaklanjuti.
Tetapi, Bawaslu Humbang justru menangani hal itu dengan mengeluarkan putusan cepat untuk mengoreksi administrasi data perolehan suara. Mahkamah pun menilai tindakan Bawaslu Humbang telah melampaui kewenangannya.
"Termohon melakukan perbaikan terhadap formulir model DB 1 berdasarkan pemeriksaan cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan, di mana tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan telah melampaui kewenangannya," kata Hakim Enny Nurbaningsih di kesempatan sama.
Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan suara khusus Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan suara Gerindra.
Berdasarkan hal itu, seharusnya putusan cepat Bawaslu tersebut dikesampingkan lantaran perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan form model DAA1 dan DB1 sebelum di ubah berdasarkan putusan cepat tersebut.
"Maka, membatalkan surat keputusan KPU sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara," kata hakim Enny.
Baca juga:
Hari ini MK Bacakan Putusan 55 dari 260 Gugatan Caleg Pemilu 2019
KPUD Bisa Langsung Tetapkan Caleg Terpilih Usai Putusan MK
Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 Tunggu Putusan MK
KPU Puas Sesi Pertama Sidang Putusan Sengketa Pileg Banyak Ditolak MK
Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK
Tak Hadir Sidang di MK, Gugatan Caleg Partai Berkarya Dinyatakan Gugur
MK Nyatakan Permohonan Sengketa Pemilu Partai Berkarya Gugur