Kadis ESDM Nonaktif Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Gugur
Gugatan praperadilan Kepala Nonaktif Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Statusnya sebagai tersangka korupsi dinyatakan gugur.
Gugatan praperadilan Kepala Nonaktif Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Statusnya sebagai tersangka korupsi dinyatakan gugur.
Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Yosep Butar Butar di PN Teluk Kuantan Kamis (28/10). Perwakilan pemohon, yakni pengacara Indra Agus, tampak hadir di ruang sidang.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Yosep membacakan putusannya.
Hakim Yosep memerintahkan agar Indra Agus dibebaskan dari tahanan. Jabatannya sebagai Kadis ESDM Riah juga harus dikembalikan.
Seusai pembacaan putusan, pengacara Indra Agus, Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga, meminta agar kliennya segera dibebaskan. "Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Termasuk dalam putusannya hakim memerintahkan klien kami dibebaskan," kata Rizki.
Rizki dan kerabat Indra Agus mengaku sedang berada di Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Mereka meminta agar jaksa membebaskan Indra Agus.
Sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif Rp500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Pemkab Kuantan Singingi.
Jaksa menduga bimtek Rp500 juta itu fiktif berdasarkan putusan bersalah terhadap terdakwa sebelumnya. Para terdakwa itu yakni mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR.
Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.
Indra Agus diperiksa penyidik pertama kali pada 23 September lalu. Saat itu, dia datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi.
Setelah pemeriksaan berjalan 3 jam dan 35 pertanyaan diajukan, Indra Agus mengaku tak enak badan. Dia kemudian minta izin pulang dan pemeriksaan selesai.
Selanjutnya Indra diperiksa sebagai saksi pada Selasa (12/10). Setelah diperiksa sekitar 5 jam, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga:
Pemeriksaan Lanjutan Bupati nonaktif Bintan Terkait Kasus Suap
Mantan Jubir KPK Ungkap Tiga Masalah Pelik Partai Politik
Firli Harap Generasi Muda Gelorakan Semangat Antikorupsi
Dalami Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Periksa Tujuh Saksi
Periksa Empat Saksi, KPK Dalami Pengaturan Proyek Adik Mantan Bupati Lampung Utara