Kadispenau: Harusnya Serka B Paham Aturan Bermedsos buat Prajurit TNI
Aturan dalam bermedsos untuk anggota TNI itu sebenarnya sudah lama dikeluarkan dan ada. Bahkan, aturan tersebut selalu diingatkan terus terhadap prajurit TNI.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto menyayangkan polah Serka B yang mengupload video sambut kepulangan Rizieq Syihab. Ia menilai, seharusnya Serka B paham aturan bermedia sosial bagi prajurit TNI.
Aturan dalam bermedsos untuk anggota TNI itu sebenarnya sudah lama dikeluarkan dan ada. Bahkan, aturan tersebut selalu diingatkan terus terhadap prajurit TNI.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
"Sudah lama itu (aturan bermedsos), sudah berkali-kali sejak, sudah beberapa tahun yang lalu kok. Terus kita ulangin terus setiap tahun, imbauan-imbauan seperti itu," ungkapnya saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (12/11).
"Iya betul (tahu aturan bermedsos), berarti yang dia langgar itu aturannya. Boleh saja bermedsos, foto, selfie enggak masalah. Tapi kan ada aturannya, contohnya ya kalau operasi militer ada rahasia negara kan enggak boleh di upload di medsos, nah itu aturan kita. Jadi TNI punya aturan sendiri, nanti kalau melanggar, sanksinya pun beda sendiri, begitu," jelasnya.
Kini, Serka B masih menjalani pemeriksaan oleh di POM AU oleh Intel dan juga Bintal (Bimbingan Mental). Hal ini dilakukan untuk mencari tahu, apakah yang dilakukan olehnya itu benar atau tidak.
"Nah di situ ada hukum, tentu yang diselidiki dulu, dia diselidiki oleh POM, Intel, Bintal (Bimbingan Mental), nanti kita lihat, prajurit ini kenapa begitu. Apakah tidak sengaja atau karena ketidaktahuan, lalu nanti dia mendapatkan sanksi yang setimpal gitu. Biar tidak berat sebelah atau bagaimana, kalau ternyata dia tidak tahu, dikasih tahu secara mental ideologi," ucapnya.
Namun, ia belum bisa memastikan secara pasti sampai kapan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Serka B itu bakal dilakukan.
"Saya belum bisa memastikan, mungkin nanti kalau ada keputusannya 2-3 hari ke depan. Dan itu pun enggak langsung diinikan, jadi dari kesalahan itu baru bisa dipertimbangkan sisi hukum, sisi yang lain," sebutnya.
"Apakah harus dihukum bagaimana, misalnya cukup dihukum disiplin, ya hukuman disiplin militer ya seperti itulah, hukuman jenisnya macam-macam, apakah hukuman administrasi, itu nanti gimana hasil penyelidikan ya," sambungnya.
Selain itu, ia juga belum bisa memastikan pasal apa yang telah dilanggar oleh Serka B tersebut terkait apa yang telah dilakukannya itu.
"Oh ada (Pasalnya), dihukum kita ada. Tapi mungkin kita belum sampai ke sana ya, belum sampai ke Pasal-pasal situ. Kita baru menyidiki dulu prajurit ini kenapa, baru apa yang dilanggar sama dia kan. Pasal-pasalnya sama kita juga ada, aturan-aturannya di militer itu ada, undang-undangnya," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto, membenarkan adanya anggota TNI AU berinisial B yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran diduga karena anggota berpangkat Serka tersebut, mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.
"Benar anggota AU yang berpangkat serka inisialnya B, itu memang intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU untuk tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan," kata Fadjar saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
Fadjar melanjutkan, unggahan video Serka B dianggap bertentangan dengan aturan militer. Karenanya, Serka B saat ini tengah diperiksa POM dan Intel.
"Serka B tengah diperiksa POM dan Intel, kami akan dilihat dimana pelanggarannya. Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," jelas Fadjar.
Terkait sanksi, lanjut Fadjar, tengah menunggu hasil pemeriksaan. Menurut dia pemeriksaan memakan waktu hingga dua hari ke depan.
"Kita selidiki dengan pertanyaan-pertanyaan sampe 2 hari ini maka dari itu kalau sudah ada hasilnya akan ditentukan hukumannya apa, juga kronologis juga nanti setelah diselidiki dan didalami karena video itu diambil di rumahnya tidak ada kaitan dengan giat (militer) lain," ungkap dia.
Berikut konten dari kata-kata video yang diucapkan Serka B dan diduga menyalahi aturan Panglima TNI dan KSAU tentang kebijakan bersosial media:
Marhaban pemimpin FPI Allah Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah
Marhaban pemimpin FPI,
Marhaban Habib Rizieq Shihab
Takbir, Allahu Akbar!
(mdk/rhm)