Kali kedua Pengadilan Tipikor Medan bebaskan terdakwa korupsi
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Zul Fahmi.
Seorang terdakwa perkara korupsi dibebaskan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/1). Kali ini Yokie Adi Kurniawan Duha, terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan (Nisel) yang dinyatakan tidak bersalah.
Vonis tidak bersalah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zul Fahmi. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Zul Fahmi dalam amar putusannya, Selasa (13/01).
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa yang menyiapkan, melengkapi dan menandatangani dokumen terkait pengadaan lahan BBI bukan perbuatan yang melawan hukum, namun kesalahan administrasi. Tindakan itu pun dilakukannya karena perintah bupati dan Sekda Nisel Asa'aro Laia.
"Tidak ada unsur melawan hukum dalam tindakan yang dilakukan terdakwa. Terdakwa juga tidak ada niat melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan penuntut umum terhadapnya," kata hakim.
Majelis hakim juga menyatakan, terdakwa selaku anggota tim penaksir harga tanah tidak pernah dilibatkan untuk menentukan harga tanah untuk pembangunan BBI.
Mendengar putusan majelis hakim, Yokie tampak terkejut. Dia langsung menangis. Begitu juga keluarga dan kerabatnya yang menghadiri persidangan. "Ini putusan yang adil bagi saya. Majelis hakim pun tahu kapan dokumen-dokumen BBI dibuat dan kapan dibayar. Saya memang tidak terlibat dalam kasus ini," ucapnya seusai sidang.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dari Kejati Sumut menyatakan akan mengambil langkah kasasi atas putusan majelis hakim. "Sudah pasti kami kasasi, karena terdakwa divonis bebas," ujarnya.
Yokie Adi Kurniawan Duha merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Nisel.
Dia dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan dia turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan BBI di Kabupaten Nisel pada 2012. Tindak korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp 9,9 miliar lebih.
Yokie merupakan terdakwa kedua yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, wali kota Medan nonaktif ketika itu, Rahudman Harahap, juga divonis bebas dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel.
Namun belakangan, majelis kasasi menyatakan Rahudman bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara.
Baca juga:
Jadi Kapolda, Boy Rafli janji usut tuntas korupsi di Banten
Korupsi lahan kuburan, kepala BPMD Banyuasin dibui
Tiga pihak swasta disidik soal kasus PDAM Makassar
Aksi Kapolda Kalbar siap dipecat demi tangkap eks anggota MPR
Pengusaha hitam eks anggota MPR sikat uang petani Rp 77 miliar
Mantan Kades dan anaknya kompak korupsi dana bantuan Kemenpera
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).